Selasa, 14 Februari 2017

KONSTITUSI INDONESIA (I)





A.      Berbagai Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia
1.    Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” artinya membentuk. Dalam bahasa Inggris disebut constitution untuk menggantikan istilah konstitusi. Dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah “grondwet” artinya undang-undang  dasar atau di Indonesia dikenal dengan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Konstitusi memiliki dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Dalam arti luas, konstitusi mencakup seluruh peraturan negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis (konvensi). Sedangkan dalam arti sempit, konstitusi adalah keseluruhan peraturan Negara yang bersifat tertulis.  

2.    Muatan dan Fungsi Konstitusi
Pada umumnya, konstitusi sebuah negara memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
a.    Jaminan atas hak-hak asasi manusia atau hak-hak warga negara
b.    Susunan ketatanegaraan bersifat fundamental (mendasar)
c.    Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental (kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara)
            Fungsi konstitusi:
a.    Sebagai perjanjian atau kesepakatan untuk mendirikan negara
b.    Sebagai akta/dokumen resmi tentang pendirian negara
c.    Sebagai staats fundamental norma atau kaidah negara yang mendasar
d.   Sebagai hukum dasar menjadi rujukan bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya.
e.    Membagi kekuasaan dalam negara menjadi eksekutif, legislatif, yudikatif sehingga terwujud checks and balance
f.     Membatasi kekuasaan  pemerintah

3.    Sejarah Konstitusi
Perkembangan konstitusi sebagai hukum dasar sejak zaman Yunani kuno hingga sekarang:
a.    Konstitusi Athena dikenal politea dan nomai. Politea merupakan konstitusi atau hukum dasar yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Nomai merupakan undang-undang biasa yang kedudukannya berada di bawah politea.  
b.    Piagam Madinah (622 M) yaitu suatu piagam yang terdiri dari 47 pasal yang memuat peraturan tentang hubungan manusia dengan Tuhannya, antarumat beragama yang satu dengan lainnya, dan hubungan manusia yang satu dengan lainnya.
c.    Magna Charta (1215), berisi pengakuan hak bangsawan Inggris yang ditandatangani Raja John atas desakan kaum bangsawan.
d.   Habeas Corpus Act (1679) di Inggris
e.    Bill of Rights (1689) di Britania
f.     Declaration of Independence (1776) di Amerika
g.    Declaration des droits de I’lhomme (1779) di Perancis
h.    Bill of Rights (1789)
i.      Atlantic Charter saat Perang Dunia II (1941)
j. Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (10 Desember 1948)

4.    Berbagai Konstitusi yang Pernah Berlaku Di Indonesia
     Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia:
a.       UUD 1945 periode pertama (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
UUD 1945 periode pertama merupakan konstitusi yang tetapkan oleh PPKI pada tangga 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkan UUD 1945, maka Pancasila  resmi sebagai dasar Negara RI.
Sistematika UUD 1945 periode pertama terdiri dari:
1)        Pembukaan terdiri 4 alinea
2)        Batang tubuh terdiri 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3)        Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal
Sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 periode pertama:
·           Bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintah Republik (pasal 1 ayat (1) UUD 1945)
·           Sistem pemerintahan (kabinet): presidensil  (pasal 4 ayat 1 dan pasal 17)
·           Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
·           Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah MPR

b.      Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS dibentuk setelah terjadi perundingan antara Indonesia dan Belanda dalam KMB (Konferensi Meja Bundar) tanggal 27 Desember 1947 di Den Haag Belanda. Berdasarkan perundingan KMB diputuskan bahwa Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS.
Sistematika Konstitusi RIS adalah:
1)        Pembukaan: 4 alinea
2)        Batang tubuh: 6 bab dan 197 pasal

c.       UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Ketidakstabilan politik yang terjadi pada masa konstitusi RIS menyadarkan bangsa Indonesia bahwa bentuk negara serikat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Selain itu, Negara Serikat bertentangan dengan semangat proklamasi. Hal itu mengakibatkan konstitusi RIS diganti menjadi UUDS sampai menunggu ditetapkan konstitusi baru. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) dibuat berdasarkan isi Konstitusi RIS yang mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang mendasar adalah pada bentuk Negara Indonesia yang kembali menjadi kesatuan.
Adapun sistematika UUDS 1950:
1)        Mukadimah/Pembukaan terdiri 4 alinea
2)        Batang tubuh terdiri dari 6 BAB dan 146 pasal
Kondisi pemerintahan yang tidak stabil dengan terjadinya pergantian kabinet oleh parlemen dalam kurun waktu yang singkat serta tidak berfungsinya badan konstituante sebagai badan yang merumuskan UUD pengganti UUDS, mengakibatkan pemerintahan tidak menentu. Hal ini, tentu akan membahayakan keselamatan dan kelangsungan Negara. Oleh karena itu, Presiden yang mempunyai wewenang mengambil langkah-langkah penyelamatan bangsa, akhirnya mengeluarkan dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Salah satu isi dekrit adalah kembali ke UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.

d.      UUD 1945 periode kedua (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
Konstitusi Indonesia pada tahun 1959 kembali ke UUD 1945 sesuai dengan dekrit Presiden. Pelaksanaan konstitusi dibagi menjadi dua masa yaitu masa orde lama dari tahun 1959 sampai 1966 dibawah pimpinan Soekarno dan masa orde baru tahun 1966 sampai 1998 dibawah pimpinan Soeharto.
Pada masa orde lama, demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin sehingga peran pemimpin sangat dominan dalam pemerintahan. Banyak jabatan yang dirangkap oleh pemimpin (presiden) saat itu.
Pada masa orde baru, demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi Pancasila yang melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Seluruh kegiatan Negara diupayakan harus sesuai dengan tata aturan Pancasila dan UUD 1945. Pada awalnya pemerintahan stabil terbukti dengan terselenggaranya pembangunan yang terarah dan terpadu. Namun, kekuasan yang terlalu lama cenderung mengakibatkan terjadinya penyimpangan seperti pemerintahan yang terpusat dan dikuasai satu partai sehingga pengawasan terhadap pemerintah menjadi lemah.
Sistematika UUD 1945 priode 2:
1)      Pembukaan terdiri 4 alinea
2)      Batang tubuh terdiri 16 Bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan 2 aturan tambahan
3)      Penjelasan terdiri penjelasan umum dan pasal demi pasal

e.       UUD 1945 Amandemen (Tahun 1999 - sekarang)
Kegagalan pemerintahan Orde Baru yang ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen menyebabkan gerakan reformasi bangsa Indonesia. Salah satu reformasi mendasar adalah dalam perubahan UUD 1945. Hal ini didasarkan porsi kekuasaan eksekutif yang terlalu kuat, sementara legislatif kurang diberi peran. Selain itu, UUD 1945 terlalu memberi peluang ditafsirkan sesuai kepentingan penguasa sehingga perlu perubahan terhadap UUD 1945.
Adapun sistematika UUD 1945:
1)        Pembukaan terdiri 4 alinea
2)        Pasal-pasal terdiri 21 Bab, 73 pasal, 3 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

Sumber: Pendidikan Kewarganegara 2 Untuk SMP. Yudistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar