A.
Berbagai Konstitusi yang Pernah
Berlaku Di Indonesia
1. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis “constituer” artinya membentuk. Dalam bahasa
Inggris disebut constitution untuk
menggantikan istilah konstitusi. Dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah “grondwet” artinya undang-undang dasar atau di Indonesia dikenal dengan hukum
dasar
(Undang-Undang Dasar).
Konstitusi memiliki dua pengertian yaitu dalam arti luas dan
dalam arti sempit.
Dalam arti luas, konstitusi mencakup seluruh peraturan negara baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis (konvensi). Sedangkan dalam arti sempit,
konstitusi adalah keseluruhan peraturan Negara yang bersifat tertulis.
2.
Muatan dan Fungsi Konstitusi
Pada
umumnya, konstitusi sebuah negara memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
a. Jaminan atas hak-hak asasi manusia
atau hak-hak warga negara
b. Susunan ketatanegaraan bersifat
fundamental (mendasar)
c. Adanya pembagian dan pembatasan
tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental (kedudukan, tugas, dan wewenang
lembaga-lembaga negara)
Fungsi konstitusi:
a. Sebagai perjanjian atau kesepakatan
untuk mendirikan negara
b. Sebagai akta/dokumen resmi tentang
pendirian negara
c. Sebagai staats fundamental norma
atau kaidah negara yang mendasar
d. Sebagai hukum dasar menjadi rujukan
bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya.
e. Membagi
kekuasaan dalam negara menjadi eksekutif, legislatif, yudikatif sehingga
terwujud checks and balance
f. Membatasi
kekuasaan pemerintah
3.
Sejarah Konstitusi
Perkembangan
konstitusi sebagai hukum dasar sejak zaman Yunani kuno hingga sekarang:
a. Konstitusi Athena dikenal politea dan nomai. Politea merupakan
konstitusi atau hukum dasar yang memiliki kedudukan lebih tinggi. Nomai merupakan undang-undang biasa yang
kedudukannya berada di bawah politea.
b. Piagam Madinah (622 M) yaitu suatu
piagam yang terdiri dari 47 pasal yang memuat peraturan tentang hubungan
manusia dengan Tuhannya, antarumat beragama yang satu dengan lainnya, dan
hubungan manusia yang satu dengan lainnya.
c. Magna Charta (1215), berisi
pengakuan hak bangsawan Inggris yang ditandatangani Raja John atas desakan kaum
bangsawan.
d. Habeas Corpus Act (1679) di Inggris
e. Bill of Rights (1689) di Britania
f. Declaration of Independence (1776)
di Amerika
g. Declaration des droits de I’lhomme
(1779) di Perancis
h. Bill of Rights (1789)
i. Atlantic Charter saat Perang Dunia
II (1941)
j. Universal Declaration of Human
Rights (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (10 Desember 1948)
4.
Berbagai Konstitusi yang Pernah Berlaku
Di Indonesia
Konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia:
a. UUD 1945 periode pertama (18 Agustus
1945 - 27 Desember 1949)
UUD 1945 periode pertama merupakan konstitusi yang tetapkan oleh PPKI
pada tangga 18 Agustus 1945. Dengan ditetapkan UUD 1945, maka Pancasila resmi sebagai dasar Negara RI.
Sistematika UUD 1945 periode pertama terdiri dari:
1)
Pembukaan terdiri 4 alinea
2)
Batang tubuh terdiri 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan
peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3)
Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan
pasal demi pasal
Sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 periode pertama:
·
Bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk
pemerintah Republik (pasal 1 ayat (1) UUD 1945)
·
Sistem pemerintahan (kabinet): presidensil (pasal 4 ayat 1 dan pasal 17)
·
Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
·
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi
di bawah MPR
b. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS dibentuk setelah terjadi perundingan antara Indonesia dan
Belanda dalam KMB (Konferensi Meja Bundar) tanggal 27 Desember 1947 di Den Haag
Belanda. Berdasarkan perundingan KMB diputuskan bahwa Belanda mengakui
kedaulatan Indonesia dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan
konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS.
Sistematika Konstitusi RIS adalah:
1)
Pembukaan:
4 alinea
2)
Batang
tubuh: 6 bab dan 197 pasal
c. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Ketidakstabilan politik yang terjadi pada masa konstitusi RIS menyadarkan
bangsa Indonesia bahwa bentuk negara serikat tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa. Selain itu, Negara Serikat bertentangan dengan semangat proklamasi. Hal
itu mengakibatkan konstitusi RIS diganti menjadi UUDS sampai menunggu ditetapkan
konstitusi baru. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) dibuat berdasarkan isi
Konstitusi RIS yang mengalami beberapa perubahan. Perubahan yang mendasar
adalah pada bentuk Negara Indonesia yang kembali menjadi kesatuan.
Adapun sistematika UUDS 1950:
1)
Mukadimah/Pembukaan terdiri 4 alinea
2)
Batang tubuh terdiri dari 6 BAB dan 146 pasal
Kondisi pemerintahan yang tidak stabil dengan terjadinya pergantian kabinet
oleh parlemen dalam kurun waktu yang singkat serta tidak berfungsinya badan
konstituante sebagai badan yang merumuskan UUD pengganti UUDS, mengakibatkan
pemerintahan tidak menentu. Hal ini, tentu akan membahayakan keselamatan dan
kelangsungan Negara. Oleh karena itu, Presiden yang mempunyai wewenang
mengambil langkah-langkah penyelamatan bangsa, akhirnya mengeluarkan dekrit
Presiden tanggal 5 Juli 1959. Salah satu isi dekrit adalah kembali ke UUD 1945
dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
d. UUD 1945 periode kedua (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
Konstitusi Indonesia pada tahun 1959 kembali ke UUD 1945 sesuai dengan
dekrit Presiden. Pelaksanaan konstitusi dibagi menjadi dua masa yaitu masa orde
lama dari tahun 1959 sampai 1966 dibawah pimpinan Soekarno dan masa orde baru
tahun 1966 sampai 1998 dibawah pimpinan Soeharto.
Pada masa orde lama, demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi
terpimpin sehingga peran pemimpin sangat dominan dalam pemerintahan. Banyak
jabatan yang dirangkap oleh pemimpin (presiden) saat itu.
Pada masa orde baru, demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi Pancasila
yang melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Seluruh kegiatan
Negara diupayakan harus sesuai dengan tata aturan Pancasila dan UUD 1945. Pada
awalnya pemerintahan stabil terbukti dengan terselenggaranya pembangunan yang
terarah dan terpadu. Namun, kekuasan yang terlalu lama cenderung mengakibatkan
terjadinya penyimpangan seperti pemerintahan yang terpusat dan dikuasai satu
partai sehingga pengawasan terhadap pemerintah menjadi lemah.
Sistematika UUD 1945 priode 2:
1) Pembukaan
terdiri 4 alinea
2) Batang tubuh
terdiri 16 Bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan 2 aturan tambahan
3) Penjelasan
terdiri penjelasan umum dan pasal demi pasal
e. UUD 1945 Amandemen (Tahun 1999 - sekarang)
Kegagalan pemerintahan Orde Baru yang ingin melaksanakan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen menyebabkan gerakan reformasi bangsa
Indonesia. Salah satu reformasi mendasar adalah dalam perubahan UUD 1945. Hal
ini didasarkan porsi kekuasaan eksekutif yang terlalu kuat, sementara legislatif
kurang diberi peran. Selain itu, UUD 1945 terlalu memberi peluang ditafsirkan
sesuai kepentingan penguasa sehingga perlu perubahan terhadap UUD 1945.
Adapun sistematika UUD 1945:
1)
Pembukaan terdiri 4 alinea
2)
Pasal-pasal terdiri 21 Bab, 73 pasal, 3 aturan
peralihan dan 2 aturan tambahan.
Sumber: Pendidikan Kewarganegara 2 Untuk SMP. Yudistira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar