Minggu, 19 Februari 2017

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN






A.        Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Menurut arti khusus peraturan perundang-undangan adalah peraturan yg dibentuk oleh DPR bersama Presiden. Sementara dalam arti umum, peraturan perundang-undangan adalah segala peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat untuk umum.

Perbedaan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Menurut Tap MPR No XX/MPR/1966
Menurut Tap MPR No III/MPR/2000
Menurut UU No 10 Tahun 2004
UUD 1945
UUD 1945
UUD 1945
Ketetapan MPR
Tap MPR
UU/Perpu
UU/Perpu
UU
PP
PP
Perpu
Peraturan Presiden
Keppres
PP
Peraturan Daerah
Instruksi Presiden
Keppres

Keputusan Menteri
Perda


Dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No 10/2004, maka dapat dikelompokkan:
1.         Peraturan perundang-undangan tingkat nasional:
1)         UUD 1945
2)         UU/Perpu
3)         PP
4)         Peraturan Presiden
2.         Peraturan perundang-undangan tingkat daerah:
1)         Peraturan Daerah Provinsi
2)         Peraturan Gubernur
3)         Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
4)         Peraturan Bupati/Wali Kota
5)         Peraturan Kepala Desa/Lurah

Landasan Peraturan Perundang-undangan
a.         Landasan filosofis
Peraturan perundang-undangan harus berdasar pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan, sehingga rakyat akan memiliki kesadaran untuk menaati karena mereka memerlukan keadilan dan kebenaran.
b.        Landasan sosiologis
Ketentuan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan kondisi dan keyakinan umum dalam masyarakat (kenyataan kehidupan masyarakat).
c.         Landasan yuridis
Peraturan perundang-undangan memiliki landasan hukum sebagai dasar pembentukannya, serta disusun oleh lembaga yang berwenang sehingga memenuhi syarat formal.

Fungsi dan Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan
1.         UUD 1945
UUD 1945 berfungsi:
a.         Sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan negara RI
b.         Merupakan penuangan dari cita-cita proklamasi 17 agustus 1945 dan dasar negara Pancasila
2.         Tap MPR
Hasil putusan MPR yg mengikat seluruh rakyat Indonesia dan berfungsi sebagai penegasan dan penjabaran pokok-pokok isi yg terkandung dlm UUD 1945.
3.         UU (Undang-Undang)
Ditetapkan oleh Presiden bersama DPR. Fungsi UU sebagai:
a.         Melaksanakan lebih lanjut ketentuan yg tertuang dlm UUD 1945.
b.         Mengatur lebih lenjut ketentuan yg tertuang dlm Tap MPR
4.         PP (Peraturan Pemerintah)
Ditetapkan oleh pemerintah. PP berfungsi untuk menjabarkan atau pengaturan lebih lanjut ketentuan yg tertuang dlm UU.
5.         Peraturan Presiden
Berfungsi untuk pengaturan lebih lanjut atau penjabaran dari PP serta dlm rangka penyelenggaran pemerintahan.
6.         Peraturan Menteri
Ditetapkan oleh menteri dan berfungsi pengaturan lebih lanjut ketentuan yg tertuang dlm PP serta dlm rangka menjalankan kekuasaan di bidangnya.
7.        Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen, Direktorat Jenderal, dan Badan Negara
Ditetapkan oleh kepala lembaga yg bersangkutan dlm rangka penjabaran peraturan diatasnya serta penyelenggaraan pemerintah menurut bidangnya.
8.         Peraturan Daerah (Perda)
Ditetapkan oleh kepala daerah bersama DPRD. Perda berfungsi untuk menjabarkan peraturan di tingkat atasnya, seperti UU dan PP, serta dlm rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagai perwujudan otonomi daerah.

Peran peraturan perundang-undangan bagi negara:
·           Merupakan hukum yg berlaku secara nasional
·           Sebagai landasan atau dasar penyelenggaraan pemerintahan
·           Sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan
Peran peraturan perundang-undangan bagi warga negara:
·           Menjamin kepastian hukum dan keadilan
·           Memberi perlindungan dan menjamin hak-hak warga negara
·           Menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketenangan masyarakat

B.        Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan
·           Lembaga yang berwenang menyusun peraturan perundang-undangan
1           .       MPR, memiliki wewenang:
a.         Mengubah dan menetapkan UUD
b.         Membuat ketetapan-ketetapan dan keputusan MPR
2           .       DPR, memiliki wewenang:
a.         Membentuk UU
b.         Bersama Presiden membahas dan menyetujui RUU
c.          Mengajukan usul RUU
3           .       Presiden, memiliki wewenang:
a.       Mengajukan RUU
b.      Menetapkan PP
c.       Bersama DPR menyetujui RUU
d.      Mengesahkan RUU menjadi UU
e.      Menetapkan Perpu
f.        Menetapkan Peraturan Presiden
4           .       Menteri:
Menteri adalah pembantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing. Kewenangan menteri dlm penyusunan peraturan perundang-undangan adalah menetapkan Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri.
5           .       Lembaga Pemerintah Nondepartemen
            Lembaga ini adalah pembantu presiden dlm bidang tugas yg diserahkan kepadanya. 
            Contoh Lembaga Pemerintah Nondepartemen:
a.       LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
b.      Bulog (Badan Urusan Logistik)
c.       Bakin (Badan Koordinasi Inteljen Negara)
6           .       Direktur Jenderal Departemen
           Memiliki wewenang merumuskan kebijakan departemen atas namanya sendiri yg berisi rincian secara teknis kebijakan pemerintahan yg digariskan oleh menteri.
7          .       Badan Negara
           Badan negara melaksanakan tugas yg dibebankan kepadanya menurut UU.
           Contoh badan negara: Bank Indonesia, BMG, Pertamina. 
           Badan negara berwenang menetapkan peraturan yg berupa keputusan.
           Sedangkan yg berwenang dlm menetapkan peraturan perUUan tingkan daerah adalah:
           a.       DPRD yg meliputi DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten 
           b.      Kepala daerah yaitu gubernur dan bupati/wali kota

·           Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Nasional
1.       Proses penyusunan perundang-undangan
a.       Tahap penyusunan rancangan
Dipersiapkan rancangan perundang-undangan dlm bentuk apa yg akan dituangkan. Misal UU, Perpu, PP, atau Keppres oleh lembaga berwenang.
b.      Tahap pembahasan
Pembahasan dilakukan oleh lembaga berwenang, misal DPR
c.       Tahap pengesahan
Dilakukan oleh pejabat berwenang
d.      Tahap pengundangan
Agar peraturan perundang-undangan dapat diberlakukan maka harus diundangkan supaya diketahui oleh publik. Peraturan perundang-undangan pusat diundangkan di Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara. Sementara yg mengundangkannya adalah Menteri Sekretaris Negara.
2.       Proses penyusunan UU
a.       Tahap penyusunan rancangan
Penyusunan RUU, baik berasal dari DPR, Presiden, maupun DPD disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional.
b.      Tahap pembahasan
DPR membahas RUU dlm jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat presiden diterima. Pembahasan RUU di DPR dilakukan oleh DPR bersama presiden atau materi yg ditugasi.
c.       Tahap pengesahan
RUU yg telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden, disampaikan pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi UU.
d.      Tahap pengundangan
Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dg menempatkannya dlm Lembaran Negara RI, Berita Negara RI, Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
3.       Proses penyusunan Perpu
a.       Menteri atau kepala lembaga pemerintah nondepartemen mengusulkan kepada presiden perlunya perpu, atau atas inisiatif presiden sendiri.
b.      Presiden menyusun rancangan Perpu (yg dilaksanakan oleh sekretaris negara)
c.       Presiden menetapkan Perpu
d.      Diundangkan oleh menteri sekretaris negara dlm Lembaran Negara.
4.       Proses penyusunan PP
a.       Persiapan rancangan PP. Menteri atau kepala lembaga negara nondepartemen mengajukan usul/prakarsa kepada Presiden. Usul diteliti oleh sekretaris negara. Bila diterima dibahas oleh panitia interdepartemen atau antardepartemen.
b.      Rancangan PP disampaikan kepada presiden untuk memperoleh pengesahan. Kemudian diundangkan oleh menteri sekretaris negara.
5.       Proses penyusunan Peraturan Presiden
a.       Rancangan peraturan presiden disiapkan oleh panitia di sekretaris negara
b.      Rancangan peraturan presiden tsb selanjutnya diajukan kepada presiden oleh menteri terkait, guna memperoleh pengesahan. Kemudian diundangkan oleh menteri sekretaris negara.
6.       Proses penyusunan Peraturan Daerah
a.       Tahap penyusunan rancangan
Penyusunan rancangan perda, baik berasal dari DPRD maupun dari gubernur, bupati/wali kota disusun berdasarkan Program Legislasi Daerah
b.      Tahap pembahasan
Rancangan perda dibahas bersama antara DPRD dengan gubernur atau bupati/walikota
c.       Tahap pengesahan
Rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPR dan gubernur atau bupati/wali kota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk disahkan menjadi perda.
d.      Tahap pengundangan
Peraturan daerah diundangkan deng menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Peraturan kepala daerah diundangkan dg menempatkannya dlm Berita Daerah.
Pengundangan Perda dilakukan oleh Sekretaris Negara.

C.        Menaati Peraturan Perundang-Undangan
1.       Sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan
a.       Mengajukan tuntutan agar peraturan perundang-undangan tsb direvisi sesuai dg aspirasi rakyat
b.      Mengajukan saran/tanggapan kepada lembaga yg mengeluarkan peraturan tsb
c.       Menyalurkan aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, LSM, atau lembaga politik lain.
2.       Menaati peraturan perundang-undangan dlm kehidupan
Contoh perilaku patuh thd peraturan perundang-undangan:
a.       Mengendarai sepeda motor dilengkapi dg surat-surat SIM dan STNK
b.      Membayar pajak sesuai dg ketentuan berlaku
c.       Tidak mengganggu ketertiban umum
d.      Ikut memilih dalam pemilu bagi yg telah memenuhi syarat

D.      Korupsi dan Upaya Pemberantasannya
Korupsi ialah tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Kolusi adalah tindakan persekongkolan 2 orang atau lebih untuk memuluskan suatu tujuan dengan cara diluar prosedur hukum.
Nepotisme adalah memberi suatu posisi atau jabatan kepada famili atau kelompoknya meskipun tidak memenuhi standar.
Sebab terjadinya korupsi:
1.       Terdesak kebutuhan ekonomi
2.       Keserakahan atau ambisi untuk memperkaya diri
3.       Lemahnya keimanan atau tipisnya pengamalan ajaran agama
4.       Adanya niat atau keinginana untuk KKN
5.       Adanya peluang yg memungkinkan terjadinya KKN
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
1.       Peningkatan pengamalan ajaran agama
2.       Peningkatan kualitas dan moral bangsa
3.       Peningkatan kesejahteraan pegawai, pejabat, dan karyawan
4.       Penegakan hukum yg tegas

E.       Pengertian Antikorupsi dan Instrumen Antikorupsi di Indonesia
Antikorupsi adalah sikap, perilaku atau pemikiran yang menentang korupsi, baik sikap individu, kelompok masyarakat, maupun lembaga kenegaraan.
Instrumen antikorupsi di Indonesia diantaranya:
1.       Berbagai peraturan hukum tentang antikorupsi
a.   Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yg Bersih dan Bebas KKN
b.      UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana)
c.       UU No 28/ 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yg Bersih dan Bebas KKN
d.      UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e.      UU no 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
f.        PP RI No 19/ 2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
g.       Intruksi Presiden No 5/ 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
2.       Lembaga antikorupsi di Indonesia
a.       Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN)
b.      KPK
c.       Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d.      Indonesian Corruption Watch (ICW)
e.      Lembaga Peradilan (Tindak Pidana Korupsi)

Sumber:
Pendidikan Kewarganegaraan 2. Yudistira
Modul Pengayaan Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS kelas VIII semester 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar