A.
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Menurut arti khusus peraturan perundang-undangan adalah peraturan
yg dibentuk oleh DPR bersama Presiden. Sementara dalam arti umum, peraturan perundang-undangan adalah
segala peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat untuk
umum.
Perbedaan Tata Urutan
Peraturan Perundang-Undangan
Menurut Tap MPR No
XX/MPR/1966
|
Menurut Tap MPR No
III/MPR/2000
|
Menurut UU No 10 Tahun 2004
|
UUD 1945
|
UUD 1945
|
UUD 1945
|
Ketetapan MPR
|
Tap MPR
|
UU/Perpu
|
UU/Perpu
|
UU
|
PP
|
PP
|
Perpu
|
Peraturan Presiden
|
Keppres
|
PP
|
Peraturan Daerah
|
Instruksi Presiden
|
Keppres
|
|
Keputusan Menteri
|
Perda
|
Dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU
No 10/2004, maka dapat dikelompokkan:
1.
Peraturan perundang-undangan
tingkat nasional:
1)
UUD 1945
2)
UU/Perpu
3)
PP
4)
Peraturan Presiden
2.
Peraturan perundang-undangan
tingkat daerah:
1)
Peraturan Daerah Provinsi
2)
Peraturan Gubernur
3)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
4)
Peraturan Bupati/Wali Kota
5)
Peraturan Kepala Desa/Lurah
Landasan
Peraturan Perundang-undangan
a.
Landasan filosofis
Peraturan perundang-undangan harus berdasar
pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan, sehingga rakyat akan memiliki kesadaran
untuk menaati karena mereka memerlukan keadilan dan kebenaran.
b.
Landasan sosiologis
Ketentuan yang terkandung dalam peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kondisi dan keyakinan umum dalam masyarakat
(kenyataan kehidupan masyarakat).
c.
Landasan yuridis
Peraturan perundang-undangan memiliki
landasan hukum sebagai dasar pembentukannya, serta disusun oleh lembaga yang
berwenang sehingga memenuhi syarat formal.
Fungsi dan
Pentingnya Peraturan Perundang-Undangan
1.
UUD 1945
UUD 1945 berfungsi:
a.
Sebagai hukum dasar dalam
penyelenggaraan negara RI
b.
Merupakan penuangan dari cita-cita
proklamasi 17 agustus 1945 dan dasar negara Pancasila
2.
Tap MPR
Hasil putusan MPR yg mengikat seluruh rakyat
Indonesia dan berfungsi sebagai penegasan dan penjabaran pokok-pokok isi yg
terkandung dlm UUD 1945.
3.
UU (Undang-Undang)
Ditetapkan oleh Presiden bersama DPR. Fungsi
UU sebagai:
a.
Melaksanakan lebih lanjut
ketentuan yg tertuang dlm UUD 1945.
b.
Mengatur lebih lenjut ketentuan yg
tertuang dlm Tap MPR
4.
PP (Peraturan Pemerintah)
Ditetapkan oleh pemerintah. PP berfungsi
untuk menjabarkan atau pengaturan lebih lanjut ketentuan yg tertuang dlm UU.
5.
Peraturan Presiden
Berfungsi untuk pengaturan lebih lanjut atau
penjabaran dari PP serta dlm rangka penyelenggaran pemerintahan.
6.
Peraturan Menteri
Ditetapkan oleh menteri dan berfungsi
pengaturan lebih lanjut ketentuan yg tertuang dlm PP serta dlm rangka
menjalankan kekuasaan di bidangnya.
7. Keputusan Kepala Lembaga
Pemerintah Nondepartemen, Direktorat Jenderal, dan Badan Negara
Ditetapkan oleh kepala lembaga yg
bersangkutan dlm rangka penjabaran peraturan diatasnya serta penyelenggaraan
pemerintah menurut bidangnya.
8.
Peraturan Daerah (Perda)
Ditetapkan oleh kepala daerah bersama DPRD.
Perda berfungsi untuk menjabarkan peraturan di tingkat atasnya, seperti UU dan
PP, serta dlm rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagai perwujudan
otonomi daerah.
Peran peraturan
perundang-undangan bagi negara:
·
Merupakan hukum yg berlaku secara
nasional
·
Sebagai landasan atau dasar
penyelenggaraan pemerintahan
·
Sebagai dasar penyelenggaraan
pembangunan
Peran peraturan
perundang-undangan bagi warga negara:
·
Menjamin kepastian hukum dan
keadilan
·
Memberi perlindungan dan menjamin
hak-hak warga negara
·
Menciptakan keamanan, ketertiban,
dan ketenangan masyarakat
B.
Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan
·
Lembaga yang berwenang menyusun peraturan perundang-undangan
1 . MPR, memiliki wewenang:
a.
Mengubah dan menetapkan UUD
b.
Membuat ketetapan-ketetapan dan
keputusan MPR
2 . DPR, memiliki wewenang:
a.
Membentuk UU
b.
Bersama Presiden membahas dan
menyetujui RUU
c.
Mengajukan usul RUU
3 . Presiden, memiliki wewenang:
a. Mengajukan RUU
b. Menetapkan PP
c. Bersama DPR menyetujui RUU
d. Mengesahkan RUU menjadi UU
e. Menetapkan Perpu
f.
Menetapkan Peraturan Presiden
4 .
Menteri:
Menteri
adalah pembantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidangnya
masing-masing. Kewenangan menteri dlm penyusunan peraturan perundang-undangan
adalah menetapkan Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri.
5 .
Lembaga Pemerintah Nondepartemen
Lembaga ini adalah
pembantu presiden dlm bidang tugas yg diserahkan kepadanya.
Contoh Lembaga Pemerintah Nondepartemen:
Contoh Lembaga Pemerintah Nondepartemen:
a. LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
b. Bulog (Badan Urusan Logistik)
c. Bakin (Badan Koordinasi Inteljen Negara)
6 . Direktur Jenderal Departemen
Memiliki wewenang
merumuskan kebijakan departemen atas namanya sendiri yg berisi rincian secara
teknis kebijakan pemerintahan yg digariskan oleh menteri.
7 . Badan Negara
Badan negara
melaksanakan tugas yg dibebankan kepadanya menurut UU.
Contoh badan
negara: Bank Indonesia, BMG, Pertamina.
Badan negara berwenang menetapkan peraturan yg berupa keputusan.
Badan negara berwenang menetapkan peraturan yg berupa keputusan.
Sedangkan yg
berwenang dlm menetapkan peraturan perUUan tingkan daerah adalah:
a. DPRD yg meliputi DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten b. Kepala daerah yaitu gubernur dan bupati/wali kota
·
Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Nasional
1.
Proses penyusunan perundang-undangan
a. Tahap penyusunan rancangan
Dipersiapkan rancangan perundang-undangan dlm
bentuk apa yg akan dituangkan. Misal UU, Perpu, PP, atau Keppres oleh lembaga
berwenang.
b. Tahap pembahasan
Pembahasan dilakukan oleh lembaga berwenang,
misal DPR
c. Tahap pengesahan
Dilakukan oleh pejabat berwenang
d. Tahap pengundangan
Agar peraturan perundang-undangan dapat
diberlakukan maka harus diundangkan supaya diketahui oleh publik. Peraturan
perundang-undangan pusat diundangkan di Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran
Negara. Sementara yg mengundangkannya adalah Menteri Sekretaris Negara.
2.
Proses penyusunan UU
a. Tahap penyusunan rancangan
Penyusunan RUU, baik berasal dari DPR,
Presiden, maupun DPD disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional.
b. Tahap pembahasan
DPR membahas RUU dlm jangka waktu paling
lambat 60 hari sejak surat presiden diterima. Pembahasan RUU di DPR dilakukan
oleh DPR bersama presiden atau materi yg ditugasi.
c. Tahap pengesahan
RUU yg telah disetujui bersama oleh DPR dan
presiden, disampaikan pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi UU.
d. Tahap pengundangan
Peraturan perundang-undangan harus
diundangkan dg menempatkannya dlm Lembaran Negara RI, Berita Negara RI,
Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
3.
Proses penyusunan Perpu
a. Menteri atau kepala lembaga pemerintah nondepartemen mengusulkan kepada
presiden perlunya perpu, atau atas inisiatif presiden sendiri.
b. Presiden menyusun rancangan Perpu (yg dilaksanakan oleh sekretaris
negara)
c. Presiden menetapkan Perpu
d. Diundangkan oleh menteri sekretaris negara dlm Lembaran Negara.
4.
Proses penyusunan PP
a. Persiapan rancangan PP. Menteri atau kepala lembaga negara
nondepartemen mengajukan usul/prakarsa kepada Presiden. Usul diteliti oleh
sekretaris negara. Bila diterima dibahas oleh panitia interdepartemen atau
antardepartemen.
b. Rancangan PP disampaikan kepada presiden untuk memperoleh pengesahan.
Kemudian diundangkan oleh menteri sekretaris negara.
5.
Proses penyusunan Peraturan Presiden
a. Rancangan peraturan presiden disiapkan oleh panitia di sekretaris
negara
b. Rancangan peraturan presiden tsb selanjutnya diajukan kepada presiden
oleh menteri terkait, guna memperoleh pengesahan. Kemudian diundangkan oleh
menteri sekretaris negara.
6.
Proses penyusunan Peraturan Daerah
a. Tahap penyusunan rancangan
Penyusunan rancangan perda, baik berasal dari
DPRD maupun dari gubernur, bupati/wali kota disusun berdasarkan Program
Legislasi Daerah
b. Tahap pembahasan
Rancangan perda dibahas bersama antara DPRD
dengan gubernur atau bupati/walikota
c. Tahap pengesahan
Rancangan perda yang telah disetujui bersama
oleh DPR dan gubernur atau bupati/wali kota disampaikan oleh pimpinan DPRD
kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk disahkan menjadi perda.
d. Tahap pengundangan
Peraturan daerah diundangkan deng
menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Peraturan kepala daerah diundangkan dg
menempatkannya dlm Berita Daerah.
Pengundangan Perda dilakukan oleh Sekretaris
Negara.
C.
Menaati Peraturan Perundang-Undangan
1.
Sikap kritis terhadap peraturan perundang-undangan
a. Mengajukan tuntutan agar peraturan perundang-undangan tsb direvisi
sesuai dg aspirasi rakyat
b. Mengajukan saran/tanggapan kepada lembaga yg mengeluarkan peraturan tsb
c. Menyalurkan aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, LSM, atau
lembaga politik lain.
2.
Menaati peraturan perundang-undangan dlm kehidupan
Contoh perilaku patuh thd peraturan
perundang-undangan:
a. Mengendarai sepeda motor dilengkapi dg surat-surat SIM dan STNK
b. Membayar pajak sesuai dg ketentuan berlaku
c. Tidak mengganggu ketertiban umum
d. Ikut memilih dalam pemilu bagi yg telah memenuhi syarat
D. Korupsi dan Upaya Pemberantasannya
Korupsi ialah tindakan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau koorporasi yang merugikan keuangan atau
perekonomian negara.
Kolusi adalah tindakan persekongkolan 2 orang
atau lebih untuk memuluskan suatu tujuan dengan cara diluar prosedur hukum.
Nepotisme adalah memberi suatu posisi atau
jabatan kepada famili atau kelompoknya meskipun tidak memenuhi standar.
Sebab terjadinya korupsi:
1. Terdesak kebutuhan ekonomi
2. Keserakahan atau ambisi untuk memperkaya diri
3. Lemahnya keimanan atau tipisnya pengamalan ajaran agama
4. Adanya niat atau keinginana untuk KKN
5. Adanya peluang yg memungkinkan terjadinya KKN
Upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia
1. Peningkatan pengamalan ajaran agama
2. Peningkatan kualitas dan moral bangsa
3. Peningkatan kesejahteraan pegawai, pejabat, dan karyawan
4. Penegakan hukum yg tegas
E. Pengertian Antikorupsi dan Instrumen Antikorupsi di Indonesia
Antikorupsi adalah sikap, perilaku atau
pemikiran yang menentang korupsi, baik sikap individu, kelompok masyarakat,
maupun lembaga kenegaraan.
Instrumen antikorupsi di Indonesia
diantaranya:
1. Berbagai peraturan hukum tentang antikorupsi
a. Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yg Bersih
dan Bebas KKN
b. UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana)
c. UU No 28/ 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yg Bersih dan Bebas KKN
d. UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e. UU no 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
f.
PP RI No 19/ 2000 tentang Tim
Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
g. Intruksi Presiden No 5/ 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
2. Lembaga antikorupsi di Indonesia
a. Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN)
b. KPK
c. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
d. Indonesian Corruption Watch (ICW)
e. Lembaga Peradilan (Tindak Pidana Korupsi)
Sumber:
Pendidikan Kewarganegaraan 2. Yudistira
Modul Pengayaan Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS kelas VIII semester 1
Sumber:
Pendidikan Kewarganegaraan 2. Yudistira
Modul Pengayaan Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS kelas VIII semester 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar