Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Latin yaitu demos artinya rakyat dan kratos atau cratein artinya pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Itu artinya rakyat memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Prinsip Demokrasi
- Adanya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan
- Adanya pengakuan dan perlindungan HAM
- Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak
- Adanya Pemilihan umum
- Adanya kebebasan berpendapat dan berorganisasi
- Adanya pengakuan dan supremasi hukum
Pada mulanya istilah demokrasi dikenal di Athena, Yunani Kuno sekitar empat abad sebelum Masehi. Pada waktu itu, Yunani merupakan sebuah kota atau negara kota (polis). Penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dengan cara mengadakan pembicaraan atau rapat akbar dengan seluruh warga negara mengenai sebuah kebijakan negara. Setiap orang hadir secara langsung dan mengajukan pendapatnya. Dengan demikian, pemerintahan Yunani Kuno saat itu menggunakan demokrasi langsung.
Adapun alasan demokrasi langsung digunakan di Athena:
1. Jumlah penduduk masih sedikit
2. Wilayahnya sempit
3 Menempati wilayah yang tidak terpencar
4. Masalah yang dibicarakan masih sederhana
Seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan wilayah yang semakin luas, juga permasalahan kenegaraan yang semakin kompleks, maka demokrasi langsung pun sulit dilakukan. Kondisi inilah yang mendorong munculnya demokrasi tidak langsung (perwakilan).
Jenis-Jenis Demokrasi
A. Demokrasi menurut cara partisipasi rakyat:
1. Demokrasi langsung (direct democracy). Demokrasi yang melibatkan rakyat secara langsung (tanpa perantara) dalam menentukan kebijakan-kebijakan pemerintahan. Contohnya pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DRP, DPD, DPRD.
2. Demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Rakyat ikut berperan dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga perwakilan (melalui perantara). Contohnya penyusunan UU, penyusunan APBN, pembentukan peraturan daerah.
B. Demokrasi menurut ideologi/paham yang dianut oleh suatu negara:
1. Demokrasi liberal, artinya demokrasi yang lebih mengutamakan kebebasan multak individu atau golongan. Contoh negara yang menerapkan adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis.
2. Demokrasi sosialis, artinya demokrasi yang mengutamakan kepentingan negara di atas segala-galanya dan kurang menghargai hak individu. Contoh negara yang menerapkan adalah Cina (Republik Rakyat Tiongkok), Korea Utara, Rusia.
3. Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang bersumber dari kepribadian bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila berusaha menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
C. Demokrasi Pancasila dan Pelaksanaanya
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang diterapkan di negara Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang bersumber dari tata nilai dan kepribadian bangsa Indonesia yaitu nilai-nilai Pancasila.
Dasar hukum pelaksanaan demokrasi di Indonesia:
1. Pancasila sila keempat
2. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat
3. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
4. Pasal 2 ayat (1) UUD 1945
5. Pasal 28 UUD 1945
6. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Di dalam demokrasi Pancasila, dikenal dua cara pengambilan keputusan yaitu musyawarah mufakat dan voting (pemungutan suara).
Sikap demokratis dalam memilih pemimpin dan pejabat:
1. Bermoral
2. Berilmu
3. Terampil
4. Demokratis
D. Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi
1. Pelaksanaan demokrasi di lingkungan keluarga:
- Diskusi untuk meneruskan sekolah anak
- Musyawarah untuk menentukan liburan
- Menghargai pendapat anggota keluarga
- Memberi kesempatan pada anggota keluarga menyampaikan usulannya
- Pemilihan ketua OSIS
- Pemilihan ketua kelas
- Musyawarah menentukan kegiatan karya wisata siswa
- Berdiskusi dalam kelompok belajar
- Kegiatan rembug desa
- Pemilihan ketua RT/RW
- kerja bakti membersihkan selokan
- Gotong royong membangun jembatan
- Pemilihan Presiden dan wakil presiden
- Pemilihan DPR, DPD, DPRD
- Pemilihan Gubernur dan Bupati/walikota
- Rapat merumuskan peraturan
Dasar hukum Pemilu:
1. Sila 4 Pancasila
2. UUD 1945 pasal 22E ayat (1) sampai (6)
3. UU tentang Pemilu
Tujuan Pemilu: Memilih Presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD
Asas Pemilu:
1. Langsung
2. Umum
3. Bebas
4. Rahasia
5. Jujur
6. Adil
Penyelenggara Pemilu:
1. KPU pusat
2. KPU Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota
3. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
4. PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa
5. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS
Syarat Mengikuti Pemilu:
1. Syarat pemilih
- Warga negara Indonesia
- Berusia 17 tahun/sudah menikah
- sudah terdaftar sebagai pemilih
- WNI berusia 21 tahun atau lebih
- bertakwa pada Tuhan YME
- Berdomisili di wilayah Indonesia
- Cakap berbahasa Indonesia
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang menjalani pidana
- Terdaftar dalam daftar pemilih
Sumber:
Pendidikan Kewarganegaraa 2. Yudistira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar