Gedung Mahkamah Konstitusi
PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI INDONESIA
1. Penyimpangan Terhadap UUD 1945 Periode I (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
a. Presiden berfungsi sebagai eksekutif, legislatif, dan konsultatif (dewan pertimbangan) karena belum terbentuk MPR, DPR, dan DPA.
b. Adanya kebebasan mendirikan partai politik (kebebasan politik) yang justru mempertajam pertentangan dengan lembaga negara yang belum berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Penyimpangan Terhadap Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
a. Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep pendirian NKRI.
b. Terjadi
penyimpangan konstitusional: Penggantian UUD yang dipakai yaitu UUD 1945
diganti oleh Konstitusi RIS.
c. Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat
UUD 1945.
3. Penyimpangan Terhadap UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
a. Demokrasi
liberal yang diterapkan pada masa K. RIS maupun UUDS 1950, ditafsirkan sebagai
kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik. Akibatnya setiap
partai, kelompok, atau golongan senantiasa bersaing mengedepankan kepentingan
golongannya. Hal ini akan mengancam persatuan bangsa dan negara
b. Pemerintahan
parlementer mengakibatkan kondisi politik tidak stabil, kabinet yang dibentuk
sering berganti-ganti. Sistem tersebut mengakibatkan ketidakstabilan
pemerintahan dan program-program yang disusun pemerintah tidak dapat berjalan.
4. Penyimpangan Terhadap UUD 1945 Periode ke II
a. Orde lama (5 juli
1959-11maret 1966)
· Demokrasi
terpimpin tidak sesuai dengan makna demokrasi itu sendiri karena lebih
menonjolkan peran pemimpinnya bukan mufakat.
· Pembentukkan
lembaga negara yang setingkat atau lebih
tinggi dari Presiden seperti MPRS, DPRS, DPAS, MA, anggotanya ditunjuk oleh
Presiden
· Jabatan
ketua lembaga negara dirangkap oleh para menteri, bahkan DPAS diketuai sendiri
oleh Presiden Soekarno. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip UUD 1945.
· Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu, padahal berdasarkan UUD kedudukan DPR kuat dan
tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
Hal ini karena terjadi perselisihan tentang APBN.
· Lembaga-lembaga
negara dan pemerintahan harus berasas Nasakom (nasionalisme, agama, komunis).
Hal ini jelas tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Banyak partai politik
yang tidak sejalan dengan pemerintah dibubarkan.
. Presiden diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS No III/MPRS/1963.
b. Orde baru (11 Maret
1966-21 Mei 1998)
· Penguasa
orde baru berusaha agar perubahan UUD 1945 tidak terjadi karena lebih
menguntungkan penguasa. Tata cara perubahan UUD 1945 yang diatur dalam pasal 37
UUD 1945 sendiri ditutup dengan aturan-aturan untuk tidak mengubah UUD 1945.
Hal ini jelas tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.
· Adanya
UU No. 3 tahun 1975 yang menyebabkan penyederhanaan partai politik yang semula
multipartai menjadi 3 partai. UU tersebut sangat membatasi tumbuhnya partai
baru. Selain itu sering terjadi praktik ketidakadilan, misalnya pegawai negeri
harus loyal ke salah satu partai. Padahal seharusnya pegawai negeri bertindak
netral.
· Lembaga
perwakilan rakyat yang seharusnya merupakan pilihan rakyat tetapi para
anggotanya banyak yang diangkat dan ditunjuk (Pemilu tidak demokratis). Sebagai
gambaran MPR tahun 1998 jumlah anggotanya 1000 orang. Yang dipilih melalui
pemilu hanya 400 orang sedangkan yang diangkat 600 orang.
· Praktik
KKN mulai menjamur pada masa itu sehingga merusak segala aspek kehidupan dan
terjadinya krisis multidimensi.
· Pemusatan
kekuasaan di tangan Presiden sehingga menciptakan pemerintahan otoriter.
a. Sering terjadi pemaksaan kehendak melalui cara-cara kekerasan,
b. Korupsi
semakin membudaya dan kebanyakan dilakukan oleh para pejabat negara,
c. Pembodohan
politik yang masih terus berjalan.
Sumber:
- Pendidikan Kewarganegaraan 2. Gino. Yudistira
- Modul Pengayaan Pendidikan Kewarganegaraan kelas VIII Semester 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar