Sabtu, 18 Februari 2017

KONSTITUSI INDONESIA (II)

  
Gedung Mahkamah Konstitusi

PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI INDONESIA
1. Penyimpangan Terhadap UUD 1945 Periode I (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
a. Presiden berfungsi sebagai eksekutif, legislatif, dan konsultatif (dewan pertimbangan) karena belum terbentuk MPR, DPR, dan DPA.
b. Adanya kebebasan mendirikan partai politik (kebebasan politik) yang justru mempertajam pertentangan dengan lembaga negara yang belum berfungsi sebagaimana mestinya.

2. Penyimpangan Terhadap Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
a. Bentuk negara serikat bertentangan dengan konsep pendirian NKRI.
b. Terjadi penyimpangan konstitusional: Penggantian UUD yang dipakai yaitu UUD 1945 diganti oleh Konstitusi RIS.
c. Pemerintahan parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD  1945.

3. Penyimpangan Terhadap UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
a. Demokrasi liberal yang diterapkan pada masa K. RIS maupun UUDS 1950, ditafsirkan sebagai kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik. Akibatnya setiap partai, kelompok, atau golongan senantiasa bersaing mengedepankan kepentingan golongannya. Hal ini akan mengancam persatuan bangsa dan negara
b. Pemerintahan parlementer mengakibatkan kondisi politik tidak stabil, kabinet yang dibentuk sering berganti-ganti. Sistem tersebut mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan program-program yang disusun pemerintah tidak dapat berjalan.
  
4. Penyimpangan Terhadap UUD 1945 Periode ke II
a. Orde lama (5 juli 1959-11maret 1966)
·  Demokrasi terpimpin tidak sesuai dengan makna demokrasi itu sendiri karena lebih menonjolkan peran pemimpinnya bukan mufakat.
·  Pembentukkan lembaga negara yang setingkat  atau lebih tinggi dari Presiden seperti MPRS, DPRS, DPAS, MA, anggotanya ditunjuk oleh Presiden
·  Jabatan ketua lembaga negara dirangkap oleh para menteri, bahkan DPAS diketuai sendiri oleh Presiden Soekarno. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip UUD 1945.
·  Presiden membubarkan DPR hasil pemilu, padahal berdasarkan UUD kedudukan DPR kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.  Hal ini karena terjadi perselisihan tentang APBN.
·  Lembaga-lembaga negara dan pemerintahan harus berasas Nasakom (nasionalisme, agama, komunis). Hal ini jelas tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Banyak partai politik yang tidak sejalan dengan pemerintah dibubarkan.
.  Presiden diangkat seumur hidup melalui Ketetapan MPRS No III/MPRS/1963.
b. Orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
·  Penguasa orde baru berusaha agar perubahan UUD 1945 tidak terjadi karena lebih menguntungkan penguasa. Tata cara perubahan UUD 1945 yang diatur dalam pasal 37 UUD 1945 sendiri ditutup dengan aturan-aturan untuk tidak mengubah UUD 1945. Hal ini jelas tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.
·  Adanya UU No. 3 tahun 1975 yang menyebabkan penyederhanaan partai politik yang semula multipartai menjadi 3 partai. UU tersebut sangat membatasi tumbuhnya partai baru. Selain itu sering terjadi praktik ketidakadilan, misalnya pegawai negeri harus loyal ke salah satu partai. Padahal seharusnya pegawai negeri bertindak netral.
·  Lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya merupakan pilihan rakyat tetapi para anggotanya banyak yang diangkat dan ditunjuk (Pemilu tidak demokratis). Sebagai gambaran MPR tahun 1998 jumlah anggotanya 1000 orang. Yang dipilih melalui pemilu hanya 400 orang sedangkan yang diangkat 600 orang.
·  Praktik KKN mulai menjamur pada masa itu sehingga merusak segala aspek kehidupan dan terjadinya krisis multidimensi.
·  Pemusatan kekuasaan di tangan Presiden sehingga menciptakan pemerintahan otoriter.

5. Penyimpangan Terhadap UUD 1945 Amandemen (1999-sekarang)
a.   Sering terjadi pemaksaan kehendak melalui cara-cara kekerasan,
b.   Korupsi semakin membudaya dan kebanyakan dilakukan oleh para pejabat negara,
c.   Pembodohan politik yang masih terus berjalan.


Sumber: 
- Pendidikan Kewarganegaraan 2. Gino. Yudistira  
- Modul Pengayaan Pendidikan Kewarganegaraan kelas VIII Semester 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar