A.
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Mengemukakan pendapat adalah hak setiap manusia untuk
menyampaikan pikirannya dengan lisan, tulisan dan sebagainya. Pada dasarnya
mengmukakan pendapat adalah mengemukakan pikiran secara merdeka.
Mengemukakan pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan
2 cara yaitu secara lisan dan tulisan. Mengemukakan pendapat secara lisan
antara lain melalui pidato, dialog, diskusi. Sementara mengemukakan pendapat
secara tulisan dilakukan dengan media gambar, poster, pamflet. Brosur, spanduk
atau petisi.
1.
Jaminan
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin dalam pasal 19
Universal Declaration of Human Rights. Di Indonesia kebebasan mengemukakan
pendapat terdapat dalam pasal 28 dan 28E ayat (3) UUD 1945. Untuk melaksanakan
amanat pasal 28 dan 28 E ayat (3) pemerintah mengesahkan UU RI No 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat.
2. Asas
dan Tujuan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
dilaksanakan berlandaskan:
a.
Asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.
Asas
musyawarah dan mufakat
c.
Asas
kepastian hukum dan keadilan
d.
Asas
proporsionalitas
e.
Asas
mufakat
3.
Hak
Warga Negara dalam mengemukakan Pendapat di Muka Umum
a.
Mengemukakan
pikiran secara bebas
b.
Memperoleh
perlindungan hukum
4.
Kewajiban
Warga Negara dalam Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
a.
Menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain
b.
Menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum yaitu mengindahkan norma
c.
Menaati
hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.
Menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.
Menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Kewajiban Pemerintah dalam pelaksanaan mengemukakan di
muka umum:
a.
Melindungi
hak asasi manusia
b.
Menghargai
asas legalitas
c.
Menghargai
prinsip praduga tak bersalah
d.
Menyelenggarakan
pengamanan
5.
Bentuk-bentuk
mengemukakan pendapat di muka umum
a.
Unjuk
rasa atau demostrasi
b.
Pawai
c.
Rapat
umum
d.
Mimbar
bebas
Tempat-tempat pengecualian untuk melakukan penyampaian
pendapat di muka umum:
a.
Dilaksanakan
lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit,
pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan
objek-objek vital nasional. Istana kepresidenan dan wapres dengan radius 100
meter dari pagar luar, instalasi militer meliputi radius 150 m dari pagar luar,
objek vital nasional meliputi radius 500 m dari pagar luar.
b.
dilaksanakan
pada hari besar keagamaan
c.
dilaksanakan
pada hari besar nasional yaitu hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus.
B. Pentingnya
Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Media yang dijadikan alat untuk menyampaikan pendapat adalah:
a. Media massa yaitu sarana dan saluran resmi sebagai alat
komunikasi untuk menyebarluaskan berita dan pesan kepada masyarakat
b. Media cetak yaitu sarana media massa yang dicetak dan
diterbitkan secara berkala seperti surat kabar, majalah, tabloid
c. Media elektronika yaitu sarana media massa yang disiarkan
dengan menggunakan alat elektronik misalnya radion dan TV
C. Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggungjawab
Ketertiban mengemukakan pendapat di muka umum yang bebas
dan betanggungjawab mempunyai aturan main atau norma-norma yang harus dipatuhi,
diantaranya:
1.
Kebebasan
pendapat di muka umum dilandasi oleh:
a.
Asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.
Asas
musyawarah dan mufakat
c.
Asas
kepastian hukum dan keadilan
d.
Asas
manfaat
2.
Tujuan
pengaturan kemedekaan mengemukakan pendapat di muka umum:
a.
Mewujudkan
kebebasan yang bertanggungjawab
b.
Mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan
c.
Menempatkan
tanggungjawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
3.
Warga
negara yang mengemukakan pendapat di muka umum berkewajiban untuk:
a.
Menghomati
hak-hak dan kebebasan orang lain
b.
menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum
c.
menaati
hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.
menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e.
menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
4. Keseimbangan hak dan kewajiban
5. Bermanfaat
6. Kebebasan yang bertanggungjawab
7. Perlindungan hukum dalam menjamin kemerdekaan
mengemukakan pendapat
8. Tanggungjawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat
D. Mengaktualisasikan
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggungjawab
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum:
1. Mengemukakan pendapat di muka umum wajib diberitahukan
secara tertulis kepada Polri setempat.
2. Pemberitahuan secara tertulis dapat disampaikan oleh yang
bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok.
3. Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3x24 jam
sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat
4. Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan
ilmiah di dalam kampus atau kegiatan keagamaan.
5. Adanya surat pemberitahuan yang diajukan
E. Akibat
Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Kebebasan mengemukakan pendapat adalah hak setia orang.
Namun, hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain
sehingga kebebasan atas hak asasi manusia bukanlah kebebasan yang tanpa batas.
Manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang
lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kewajiban dasar tersebut adalah kewajiban untuk
menghargai dan menghormati hak asasi yang dimiliki oleh orang lain.
Sesungguhnya perbedaan pendapat adalah hal yang wajar.
Kita hendaknya menyadari bahwa perbedaan pendapat bukan untuk ditentang atau
dilawan melainkan untuk didekatkan dan ditemukan secara musyawarah dan mufakat.
Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS kelas VII. Tim Kreatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar