Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara RI Tahun 1945
3. Memutuskan pembubaran partai politik, dan
4. Memutuskan perselisihan tentang hasi pemilihan umum meliputi pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, DPD, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Susunan organisasi Mahkamah Konstitusi terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga (3) tahun.
Sumber: Tim Penyusun Profil MK. 2008. Profil Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar