Senin, 14 Agustus 2017

OTONOMI DAERAH



A.        Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani automi/autonomas yang berarti keputusan sendiri. Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sementara dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Jadi, otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Apabila suatu daerah sudah mampu mencapai kemandirian seperti dimaksud, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dan paksaan dari pihak lain.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak dan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B.        Asas Otonomi Daerah
1.        Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3.    Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

C.        Landasan Hukum Otonomi Daerah
1.       UUD Negara RI Tahun 1945, pasal 18, 18A, 18B, dan 22D.
2.       UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
3.       UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

D.        Prinsip Otonomi Daerah
1.     Pelaksanaan otonomi daerah adalah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
2.        Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3.    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan nyata diletakkan pada kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.     Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.
5.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi, serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi legislative daearah, ataupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah,
7.     Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi yang kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

E.         Pembentukan Daerah Otonom
Daerah otonom, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi sebuah daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
a.        Syarat administratif
Suatu daerah akan menjadi daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut. Persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan syarat administratif untuk kabupaten/kota adalah adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkuatan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
b.        Syarat teknis
Sebuah daerah otonom tentu membutuhkan sumber daya yang mampu menjadi tumpuan bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya daerah tersebut sebagai syarat teknis pembentukan daerah. Syarat teknis pembentukan daerah otonom meliputi kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah, luas daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
c.         Syarat fisik
Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan cakupan wilayah daerah tersebut. Untuk membentuk daerah otonom provinsi paling sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan, sedang untuk pembentukan kota sedikitnya terdapat empat kecamatan. Syarat fisik juga berhubungan dalam lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Suatu daerah otonom dapat mengalami pemekaran jika telah memenuhi syaratsyarat tertentu. Pemekaran satu daerah menjadi dua atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, suatu daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan/ atau digabung dengan daerah lain.

F.         Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Kepala daerah provinsi adalah gubernur, kepala daerah kabupaten disebut bupati dan kepala daerah kota adalah walikota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon dalam sebuah pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Seorang kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
1.      Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2.        Mengajukan rancangan Perda.
3.        Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4.    Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
5.         Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
6.   Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.         Melakukan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai pasal 21 UU No. 34 Tahun 2004, daerah mempunyai hak:
a. Mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahannya,
b. Memilih pemimpin daerah
c. Mengelola aparatur daerah
d. Mengelola kekayaan daerah,
e. Mengatur pajak daerah dan retribusi daerah,
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang berada di daerah,
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang sah, dan
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
menurut pasal 22 UU No 32 tahun 2004 daerah mempunyai kewajiban
diantaranya:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,kesatuan dan keruku nan nasional,
serta keutuhan Negara Kaesatuan Republik Indonesia,
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi,
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan,
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial yang layak
serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

G.       Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah
Partisipasi dapat diartikan sebagai pengambilan bagian dari kegiatan bersama. Partisipasi juga dapat diartikan sebagai suatu kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan suatu program yang telah ditetapkan dengan tidak mengorbankan kepentingannya sendiri.
Untuk memahami istilah dan pengertian kebijakan publik, kita perlu mengetahui pengertian kebijakan publik. Kebijakan publik berasal dari kata kebijakan dan publik. Kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani polis yang berarti negara/kota.
Dalam bahasa Latin disebut politia yang berarti negara. Dalam bahasa Inggris disebut dengan policie yang berarti masalah yang berhubungan dengan masalah publik dan administrasi pemerintahan. Sedangkan kata publik berasal dari bahasa Inggris, public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Berdasarkan arti kata tersebut maka kebijakan public adalah setiap keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan berkaitan dengan kepentingan publik dan negara.
Penerapan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk itu, setiap daerah otonom dalam merumuskan suatu kebijakan publik harus memperhatikan aspirasi masyarakat. Adanya perumusan kebijakan publik ini, merupakan suatu kesempatan yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengajukan usulan.
Kebijakan publik merupakan suatu keputusan yang dibuat dan ditetapkan oleh para penyelenggara negara dengan melibatkan segenap lapisan masyarakat. Kebijakan public dapat ditetapkan dalam berbagai bentuk antara lain:
1.        Peraturan perundang-undangan, meliputi:
a.         UUD 1945;
b.         Ketetapan MPR.
c.         Undang-Undang.
d.         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
e.         Peraturan Pemerintah.
f.          Peraturan Presiden.
g.         Peraturan Daerah.

2.        Pidato pejabat tinggi, meliputi:
a.         Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus.
b.         Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional.
c.         Pernyataan pejabat negara.

3.        Program-program pemerintah, meliputi:
a.         RAPBN.
b.         RAPBD.
c.         Arah kebijakan.
d.         Proyek-proyek.

4.        Tindakan yang dilakukan pemerintah, meliputi:
a.         Kunjungan presiden atau menteri ke negara lain, dan
b.         Kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, konggres, muktamar dan sebagainya.

Adapun yang termasuk kebijakan publik, antara lain:
a.         Kebijakan kenaikan kenaikan tarif angkutan,
b.        Kebijakan cukai tembakau,
c.         Kebijakan pajak kedaran mewah,
d.        Program transigrasi, dan
e.         Program wajib belajar sembilan tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar