PEMILIHAN
UMUM (PEMILU)
A.
Tujuan
Pemilu
Tujuan pemilu yaitu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR,
DPD, DPRD dan memilih presiden dan wakil presiden.
B.
Asas Pemilu
1.
Langsung yaitu memilih tanpa perantara
2.
Umum yaitu seluruh warga negara yang sudah memenuhi
syarat
3.
Bebas yaitu tanpa ada paksaan
4.
Rahasia yaitu tidak diberitahukan pada orang lain
5.
Jujur yaitu tidak berlaku curang
6.
Adil yaitu semua diperlakukan sama
C.
Syarat
Pemilu
1.
Syarat pemilih aktif
·
Berusia 17 tahun/sudah menikah
·
Terdaftar sebagai pemilih tetap
2.
Syarat pemilih pasif
·
Berusia 21 tahun
·
Terdaftar
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Kewarganegaraan Indonesia
·
Setia pada Pancasila dan UUD 1945
·
Mampu berbahasa Indonesia
·
Tidak sedang dalam masa hukuman
D.
Penyelenggara
Pemilu
1. KPU di
pusat
2. KPUD di
tingakat provinsi, kabupaten/kota
3. PPK di
tingkat kecamatan
4. PPS di
tingkat desa/kelurahan
5. KPPS di
tiap TPS
E.
Pelaksanaan
Pemilu di Indonesia
1. Tahun 1955
2. Tahun 1972
3. Tahun 1977
4. Tahun 1982
5. Tahun 1987
6. Tahun 1992
7. Tahun 1997
8. Tahun 1999
9. Tahun 2004
10. Tahun 2009
11. Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar