KEDUDUKAN
KONSTITUSI
1.
Sebagai
hukum dasar
Konstitusi memuat aturanaturan
pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga
pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan
tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2.
Sebagai
hukum tertinggi
Konstitusi
memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain
dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah
konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang
terdapat pada konstitusi.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
1.
Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum
tertinggi di negara Indonesia karena memuat Pancasila yang merupakan norma
dasar yang menjadi dasar bagi penyuruhan tertib hukum di Indonesia.
2.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental, menentukan adanya UUD 1945 serta Pancasila sebagai
dasar dari Pembukaan UUD 1945.
3.
Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan
kemerdekaan Indonesia yang termuat pada alinea ketiga yang menyatakan tentang
tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pernyataan
kemerdekaan itu, yaitu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
4.
Pembukaan UUD 1945 kedudukannya kuat dan
tetap yaitu sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur politik, religius,
moral, dan mengandung ideologi negara
POKOK
PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
1.
Persatuan
2.
Keadilan sosial
3.
Kerakyatan
4.
Ketuhanan YME
AMANDEMEN
UUD 1945
Pengertian
Amandemen
Kata
amandemen berasal dari bahasa Inggris amandment yang berarti perubahan. Perubahan
ini dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.
Amendemen
adalah suatu perubahan dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan dan fungsi UUD
(UUD 1945) dengan mengakomodasi berbagai aspirasi politik yang berkembang agar
tercapai tujuan negara. Hal ini sesuai dengan rumusan dalam UUD 1945. Wewenang
untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terletak pada MPR seperti termuat
pada Pasal 37 UUD 1945.
Latar Belakang Perlunya
Dilakukan Amandemen
1.
Adanya pasal-pasal yang
menimbulkan penafsiran beragam sehingga perlu disempurnakan menjadi aturan yang
lebih tegas. Misal, Presiden diberikan porsi kekuasaan yang besar
2.
Perlunya penyempurnaan
lembaga negara, baik pengurangan yg dianggap kurang efektif maupun penambahan
dg pembentukan lembaga baru. Misal sekarang DPA dihilangkan dan MPR sejajar
dengan lembaga negara lainnya
3.
Melindungi harkat dan
martabat manusia perlu dirumuskan hak-hak asasi manusia secara luas dalam
konstitusi negara
4.
Perkembangan demokrasi
menuntut peran serta rakyat yg lebih besar terhadap pemerintahan
Landasan Hukum
Dilakukannya Amandemen
1.
Pasal 1 ayat 2 da pasal
3 UUD 1945
2.
Pasal 37 UUD 1945
3.
Ketetapan Nomor
IX/MPR/1999 tentang penugasan kepada badan pekerja MPR RI untuk melanjutkan
perubahan UUD 1945 yg hasilnya ditetapkan dalam sidang (Tahunan) MPR 2000
4.
Ketetapan Nomor
IX/MPR/2000 tentang penugasan kepada badan pekerja MPR RI untuk mempersiapkan
rancangan perubahan UUD RI tahun 1945
5.
Ketetapan Nomor
II/MPR/1999 tentang peraturan tata tertib MPR RI
Proses
Amandemen
UUD 1945
mengalami amandemen sebanyak 4 kali:
1. Sidang
Umum MPR tahun 1999 merupakan amendemen I dan disahkan pada tanggal 19 Oktober
1999; pasal yang diamandemen sebanyak 9 pasal.
2. Sidang
Tahunan MPR tahun 2000 merupakan amendemen II dan disahkan pada tanggal 18 Agustus
2000; yang diamandemen 25 pasal
3. Sidang
Tahunan MPR tahun 2001 merupakan amendemen III dan disahkan pada tanggal 9
November 2001; yang diamandemen 23 pasal
4. Sidang
Tahunan MPR tahun 2002 merupakan amendemen IV dan disahkan pada tanggal 10
Agustus 2002, yang diamandemen dan atau ditambah 13 pasal, 3 aturan peralihan,
2 aturan tambahan.
Tujuan Amandemen
1.
Mewujudkan
terselenggaranya negara hukum yang demokratis
2.
Mewujudkan pemerintahan
yang tidak otoriter
3.
Menjamin
terselenggaranya pemerintahan yg jujur, bersih, dan berwibawa
4.
Menjamin keseimbangan
peran antarlembaga negara, sehingga tercipta pengawasan pemerintahan yang
efektif
5.
Lebih menjamin
perlindungan hak-hak warga negara
6.
Mendorong partisipasi
aktif warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
7.
Mendorong terwujudnya
masyarakat madani yang tertib, damai, harmonis, dan sejahtera
Contoh Partisipasi
Terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Amandemen
1.
Bidang politik
a.
Menggunakan hak pilih
dalam pemilu
b.
Menjadi anggota atau
pengurus partai
c.
Menyampaikan kritik dan
saran kepada pemerintah
d.
Mencalonkan diri dalam
pemilihan kepala daerah
2.
Bidang hukum
a.
Menaati peraturan yang
berlaku
b.
Tidak main hakim
sendiri
c.
Mengusulkan agar para
penegak hukum yang melanggar hukum harus diadili
d.
Meminta didampingi
penasihat hukum bila sedang terkena proses hukum di pengadilan
3.
Bidang ekonomi
a. Aktif
menciptakan lapangan kerja guna mewujudkan kesejahteraan
b. Menolak
kawasan pertaniannya dijadikan kawasan perumahan
c.
Ikut memajukan koperasi
di desanya
d. Meminta
agar dinas kesehatan melakukan uji kesehatan terhadap produk barang
4.
Bidang sosial budaya
a. Menjaga
kebersihan lingkungan tempat tinggal
b. Meminta
agar penduduk miskin mendapat pelayanan kesehatan secara gratis
c.
Aktif mempelajari dan
mengembangkan budaya daerahnya
d. Menjaga
kerukunan antar umat beragama
5.
Bidang pertahanan
keamanan
a. Ikut
serta dalam usaha bela negara
b. Aktif
dalam kegiatan siskamling di wilayahnya
c.
Mengabdikan diri untuk
nusa bangsa sesuai dengan profesi dan keahlian
d. Menegakkan
disiplin diri, sosial, nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar