Kamis, 16 Maret 2017

KONSTITUSI DAN AMANDEMEN


 KEDUDUKAN KONSTITUSI

1.         Sebagai hukum dasar
Konstitusi memuat aturanaturan pokok mengenai penyelengara negara, yaitu badan-badan/lembaga-lembaga pemerintahan dan memberikan kekuasaan serta prosedur penggunaan kekuasaan tersebut kepada badan-badan pemerintahan.
2.         Sebagai hukum tertinggi
Konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Dengan demikian, aturan-aturan di bawah konstitusi tidak bertentangan dan harus sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada konstitusi.

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945

1.         Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi di negara Indonesia karena memuat Pancasila yang merupakan norma dasar yang menjadi dasar bagi penyuruhan tertib hukum di Indonesia.
2.         Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, menentukan adanya UUD 1945 serta Pancasila sebagai dasar dari Pembukaan UUD 1945.
3.         Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan Indonesia yang termuat pada alinea ketiga yang menyatakan tentang tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan itu, yaitu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
4.         Pembukaan UUD 1945 kedudukannya kuat dan tetap yaitu sebagai preambule yang lengkap karena memenuhi unsur politik, religius, moral, dan mengandung ideologi negara

POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
1.         Persatuan
2.         Keadilan sosial
3.         Kerakyatan
4.         Ketuhanan YME


AMANDEMEN UUD 1945
Pengertian Amandemen                                                
Kata amandemen berasal dari bahasa Inggris amandment yang berarti perubahan. Perubahan ini dapat berupa pencabutan, penambahan, dan perbaikan.
Amendemen adalah suatu perubahan dengan tujuan untuk memperkuat kedudukan dan fungsi UUD (UUD 1945) dengan mengakomodasi berbagai aspirasi politik yang berkembang agar tercapai tujuan negara. Hal ini sesuai dengan rumusan dalam UUD 1945. Wewenang untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 terletak pada MPR seperti termuat pada Pasal 37 UUD 1945.

Latar Belakang Perlunya Dilakukan Amandemen
1.         Adanya pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam sehingga perlu disempurnakan menjadi aturan yang lebih tegas. Misal, Presiden diberikan porsi kekuasaan yang besar
2.         Perlunya penyempurnaan lembaga negara, baik pengurangan yg dianggap kurang efektif maupun penambahan dg pembentukan lembaga baru. Misal sekarang DPA dihilangkan dan MPR sejajar dengan lembaga negara lainnya
3.         Melindungi harkat dan martabat manusia perlu dirumuskan hak-hak asasi manusia secara luas dalam konstitusi negara
4.         Perkembangan demokrasi menuntut peran serta rakyat yg lebih besar terhadap pemerintahan

Landasan Hukum Dilakukannya Amandemen
1.         Pasal 1 ayat 2 da pasal 3 UUD 1945
2.         Pasal 37 UUD 1945
3.         Ketetapan Nomor IX/MPR/1999 tentang penugasan kepada badan pekerja MPR RI untuk melanjutkan perubahan UUD 1945 yg hasilnya ditetapkan dalam sidang  (Tahunan) MPR 2000
4.         Ketetapan Nomor IX/MPR/2000 tentang penugasan kepada badan pekerja MPR RI untuk mempersiapkan rancangan perubahan UUD RI tahun 1945
5.         Ketetapan Nomor II/MPR/1999 tentang peraturan tata tertib MPR RI

Proses Amandemen

UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali:
1.     Sidang Umum MPR tahun 1999 merupakan amendemen I dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999; pasal yang diamandemen sebanyak 9 pasal.
2.     Sidang Tahunan MPR tahun 2000 merupakan amendemen II dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000; yang diamandemen 25 pasal
3.     Sidang Tahunan MPR tahun 2001 merupakan amendemen III dan disahkan pada tanggal 9 November 2001; yang diamandemen 23 pasal
4.     Sidang Tahunan MPR tahun 2002 merupakan amendemen IV dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002, yang diamandemen dan atau ditambah 13 pasal, 3 aturan peralihan, 2 aturan tambahan.

Tujuan Amandemen
1.         Mewujudkan terselenggaranya negara hukum yang demokratis
2.         Mewujudkan pemerintahan yang tidak otoriter
3.         Menjamin terselenggaranya pemerintahan yg jujur, bersih, dan berwibawa
4.         Menjamin keseimbangan peran antarlembaga negara, sehingga tercipta pengawasan pemerintahan yang efektif
5.         Lebih menjamin perlindungan hak-hak warga negara
6.         Mendorong partisipasi aktif warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan
7.         Mendorong terwujudnya masyarakat madani yang tertib, damai, harmonis, dan sejahtera

Contoh Partisipasi Terhadap Pelaksanaan UUD 1945 Amandemen
1.         Bidang politik
a.          Menggunakan hak pilih dalam pemilu
b.          Menjadi anggota atau pengurus partai
c.          Menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah
d.          Mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah
2.         Bidang hukum
a.          Menaati peraturan yang berlaku
b.          Tidak main hakim sendiri
c.          Mengusulkan agar para penegak hukum yang melanggar hukum harus diadili
d.          Meminta didampingi penasihat hukum bila sedang terkena proses hukum di pengadilan
3.         Bidang ekonomi
a.       Aktif menciptakan lapangan kerja guna mewujudkan kesejahteraan
b.       Menolak kawasan pertaniannya dijadikan kawasan perumahan
c.        Ikut memajukan koperasi di desanya
d.       Meminta agar dinas kesehatan melakukan uji kesehatan terhadap produk barang
4.         Bidang sosial budaya
a.       Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
b.       Meminta agar penduduk miskin mendapat pelayanan kesehatan secara gratis
c.        Aktif mempelajari dan mengembangkan budaya daerahnya
d.       Menjaga kerukunan antar umat beragama
5.         Bidang pertahanan keamanan
a.       Ikut serta dalam usaha bela negara
b.       Aktif dalam kegiatan siskamling di wilayahnya
c.        Mengabdikan diri untuk nusa bangsa sesuai dengan profesi dan keahlian
d.       Menegakkan disiplin diri, sosial, nasional


Tidak ada komentar:

Posting Komentar