A. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah" atau daulat artinya kekuasaan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
B. Macam-Macam Kedaulatan
1. Kedaulatan ke dalam yaitu kekuasaan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan negara lain. Contohnya melaksanakan pemilu, pembuatan peraturan, pengangkatan menteri-menteri.
2. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama denga negara lain. Contohnya menjadi anggota sebuah organisasi seperti ASEAN, PBB.
C. Ciri-Ciri Kedaulatan
1. Permanen artinya kekuasaan tetap ada selama negara itu berdiri.
2. Asli artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3. Bulat artinya kekuasaan itu tidak dibagi-bagi atau utuh
4. Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain yang lebih tinggi
D. Teori-Teori Kedaulatan
1. Teori kedaulatan Tuhan
Teori ini mengatakan kekuasaan tertinggi berasal dari Tuhan melalui utusannya. Penguasa dianggap sebagai titisan atau utusan Tuhan atau dewa. Teori ini pernah diterapkan oleh Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika yang dianggap sebagai titisan dewa matahari.
2. Teori kedaulatan Raja
Teori ini mengatakan kekuasaan tertinggi terletak ditangan Raja dan keturunannya. Raja boleh membuat aturan apapun dan rakyat harus tunduk pada raja. Teori ini pernah di terapkan oleh Perancis pada masa Raja Louis XIV.
3. Teori kedaulatan negara
Teori ini mengatakan kekuasaan tertinggi berada pada negara. Kekuasaan itu ada bersamaan dengan berdirinya sebuah negara. Teori ini pernah diterapkan oleh Jerman pada masa Adolf Hitler.
4. Kedaulatan hukum
Teori ini mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada hukum. Hukum ada untuk mengatur negara. Setiap orang harus patuh pada hukum. Teori ini diterapkan oleh Indonesia.
5. Teori kedaulatan rakyat
Teori ini mengatakan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Rakyat memegang peranan penting dalam pemerintahan dan mewakilkan kekuasaannya pada penguasa atau pemimpin negara. Rakyat dilibatkan dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung. Teori ini diterapkan oleh sebagian besar negara di dunia saat ini yang telah merdeka termasuk Indonesia.
E. Kedaulatan yang Dianut Indonesia
Kedaulatan yang diterapkan Indonesia adalah:
1. Kedaulatan hukum. Buktinya terdapat dalam pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1)
2. Kedaulatan rakyat. Buktinya terdapat dalam Pancasila sila 4, Pembukaan UUD 1945 alinea 4, UUD 1945 pasal 1 ayat (1), pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar