Jumat, 11 Agustus 2017

MEMBELA NEGARA


HAKIKAT NEGARA DAN UPAYA BELA NEGARA 

Negara dalam bahasa Jerman dan Belanda dikenal dengan staat., bahasa Inggris disebut state, bahasa Perancis dikenal dengan etat dan bahasa Latin disebut statum. Berdasarkan istilah tersebut maka negara dapat diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Berdasarkan pendapat para pakar dijelaskan bahwa negara merupakan kumpulan orang yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama.
Negara bersifat abstrak, namun dapat ditelusuri dari unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.        Unsur mutlak (konstitutif), terdiri:
a.       Rakyat , dibagi penduduk (menetap) dan bukan penduduk (sementara)
b.      Wilayah, dibagi menjadi wilayah darat, lautan, udara, dan ektrateritorial
c.       Pemerintahan yang berdaulat, berdaulat ke dalam dan ke luar
2.        Unsur tambahan (deklaratif) yaitu pengakuan dari negara lain, dibagi menjadi pengakuan de facto (berdasarkan kenyataan) dan pengakuan de jure (berdasarkan hukum).
Unsur-unsur tersebut yang harus dibela oleh warga negara. Jadi, negara adalah wadah atau organisasi pemerintahan yang mempunyai kekuasaan terhadap rakyat dalam wilayah tertentu secara merdeka dan berdaulat untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan.

Sifat negara, diantaranya:
1.        Memaksa artinya negara punya kekuasaan untuk memaksa warga negara menaati peraturan
2.        Monopoli artinya negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.        Menyeluruh/mencakup semua artinya peraturan yang dibuat oleh negara berlaku untuk semua tanpa kecuali.

Tujuan negara:
1.        Mencapai kesejahteraan
2.        Mencapai perdamaian dunia

Fungsi negara:
1.        Fungsi penertiban artinya mencegah bentrokan dalam masyarakat
2.        Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran yaitu memberi pelayanan atau jasa.
3.        Fungsi pertahanan dengan menjaga kemungkinan serangan yang berasal dari luar.
4.        Fungsi keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
Untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara tersebut, selain dilakukan oleh perlengkapan negara juga harus ada keikutsertaan warga negara dalam penyelenggaraan pertahanan negara dalam upaya membela negara.
Oleh karena itu, membela negara sangat penting karena negara memiliki fungsi yang sangat besar. Berikut alasan membela negara penting dilakukan, diantaranya:
·           Mempertahankan negara dari berbagai ancaman
·           Menjaga keutuhan wilayah
·           Merupakan panggilan sejarah
·           Merupakan hak sekaligus kewajiban warga negara
Jadi, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kehidupan bangsa dan negara. Sikap bela negara dapat ditunjukkan dengan hormat terhadap bendera, menolak campur tangan asing terhadap kedaulatan, menggunakan produk dalam negeri dan lain sebagainya.
Image result for membela negara
Landasan Hukum Bela Negara:
1.        Landasan idiil yaitu Pancasila
2.        Landasan konstitusional adalah:
a.    UUD Negara RI Tahun 1945: Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) dan (2)
b.    UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara

Bentuk-Bentuk (Wujud) Bela Negara:
1.        Secara fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan berpartisipasi langsung dalam pembelaan negara. Contohnya mengangkat senjata (pengabdian sebagai TNI, pelatihan dasar kemiliteran).
2.        Secara non fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan cinta tanah air serta berperan dalam memajukan bangsa. Contohnya mengikuti pelajaran PKN dan pengabdian sesuai profesi.

Wujud Bela Negara di Berbagai Kehidupan
1.        Di lingkungan keluarga yaitu menjaga nama baik keluarga, memahami hak dan kewajiban.
2.        Di lingkungan sekolah yaitu patuh pada aturan sekolah
3.        Di lingkungan masyarakat dengan aktif dalam kegiatan masyarakat
4.        Di lingkungan bangsa dan negara yaitu menghormati jasa pahlawan, berani mengemukakan pendapat dan melestarikan budaya daerah.

Sumber: 
1. Sugiono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 9. Jakarta: Pusat Perbukuan Depdiknas (BSE)
2. Sugeng. 2008. Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMP kelas IX. Jakarta: Pusat Perbukuan Depdiknas (BSE)
3. Ngadilah. 2010. Sukses Ujian PKN Seri Bimbingan Belajar. Bogor: Yudistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar