Selasa, 14 Februari 2017

LEMBAGA SOSIAL (I)



A. Hakekat Lembaga Sosial 
Lembaga kemasyarakatan (lembaga sosial) merupakan terjemahan dari istilah asing social institution. Namun, belum ada kata sepakat mengenai istilah Indonesia yang tepat menggambarkan social institution. Ada yang menggunakan istilah pranata sosial, tetapi social institution lebih menunjuk pada unsur-unsur yang mengatur perilaku warga masyarakat.
Pengertian lembaga lebih menunjukkan pada sesuatu bentuk sekaligus juga mengandung pengertian abstrak perihal norma-norma dan peraturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut.
Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan msyarakat. Wujud konkrit lembaga kemasyarakat adalah asosiasi.Contoh lembaga kemsyarakatan adalag sekolah, universitas, partai dan lain-lain. sementara contoh asosiasi adalah Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, SMP Lab School, SMA Bina Nusantara dan lain-lain.
Lembaga kemasyarakatan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Adapun fungsi lembaga kemasyarakatan, adalah:
1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat
2. Menjaga keutuhan masyarakat
3. Memberikan pegangan pada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.

B. Proses Pertumbuhan Lembaga Kemasyarakatan
 1. Norma-norma Masyarakat
Norma-norma masyarakat ada supaya hubungan antar manusia  dalam masyarakat terlaksana sebagaimana diharapkan. Pada mulanya, norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja, kemudian lama kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya, dulu dalam jual beli seorang perantara tidak harus diberi bagian keuntungan. Akan tetapi, lama kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagian sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, pembeli atau penjual.
Norma-norma tersebut setelah mengalami proses pada akhirnya menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses tersebut dinamakan proses pelembagaan yaitu suatu proses yang dilewatkan oleh suatu norma baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Suatu norma dikatakan melembaga apabila: diketahui, dipahami, ditaati dan dihargai.
2. Sistem Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial sering diartikan sebagai pengawasan oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, khususnya pemerintah beserta aparaturnya. Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu atau oleh individu terhadap kelompok. Misalnya, seorang ibu mendidikan anak agar menyesuaikan diri pada nilai-nilai yang berlaku atau seorang dosen memimpin beberapa mahasiswa dalam kuliah-kuliah kerja. Seterusnya pengendalian sosial dapat dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok atau oleh kelompok terhadap individu.
Pengendalian sosial dapat bersifat preventif dan represif. Preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan pada keserasian antara kepastian dan keadilan. Misalnya usaha perventif dijalankan melalui proses sosialisasi dalam pendidikan formal dan informal. Sementara represif merupakan usaha mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Misalnya, usaha represif dapat berupa penjatuhan sanksi terhadap warga masyarakat yang melanggar atau menyimpang dari kaidah yang berlaku.

C. Ciri-Ciri Lembaga Kemasyarakatan
 a. Organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
b. Memiliki suatu kekekalan tertentu
c. Mempunyai beberapa tujuan tertentu
d. Mempunyai alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan.
e. Mempunyai lambang-lambang/simbol-sombol
f. Mempunyai tradisi tertulis ataupun tidak tertulis.

Sumber: Sosiologi Suatu Pengantar. Soerjono Soekanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar