Selasa, 14 Februari 2017

NILAI-NILAI PANCASILA







A.      Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara
1.    Pengertian Pancasila
Secara etimologis Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca dan Sila. Panca artinya lima dan sila artinya dasar, alas, atau asas. Pancasila berarti lima asas atau lima dasar.
Menurut Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya.
Menurut Prof. Mr. Notonegoro, Pancasila adalah dasar filsafat negara Indonesia.
2.    Sejarah Perumusan Pancasila
Perumusan Pancasila tidak terlepas dari perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Jepang mengalami kekalahan terus menerus oleh Sekutu  pada akhir tahun 1944. Kemudian Jepang yang saat itu masih menjajah Indonesia mendekati pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia agar mau membantunya melawan sekutu. Atas dasar itulah Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia tanggal 7 September 1944. Untuk itu, dibentuklah Dookutitsu Junbi Coosakai (BPUPKI) tanggal 1 Maret 1945 sebagai realisasi janji tersebut. Pada tanggal 28 Mei 1945, Dr. Radjiman Widyodiningrat dilantik sebagai ketua BPUPKI. BPUPKI bertugas menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI melaksanakan 2 kali persidangan yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Acara pokok sidang pertama adalah menyusun dasar negara Indonesia merdeka. Selama persidangan muncul tiga usulan tentang konsep dasar negara yaitu menurut Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Rumusan Dasar Negara menurut tiga Tokoh
Muh. Yamin
(29 Mei 1945)
Soepomo
(31 Mei 1945)
Soekarno
 (1 Juni 1945)
a.     Peri kebangsaan
b.     Peri kemanusiaan
c.     Peri ketuhanan
d.     Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
a.     Persatuan
b.     Mufakat/demokrasi
c.     Keadilan sosial
d.     Kekeluargaan
e.     Musyawarah

a.     Kebangsaan Indonesia
b.   Internasionalisme
c.     Mufakat/ demokrasi
d.     Kesejahteraan sosial
e.     Ketuhanan yang berkebudayaan

Pada tanggal 1 Juni 1945 BPUPKI mengambil keputusan:
a.         Nama Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka
b.        Dibentuk Panitia 9 yang bertugas mengolah dan merumuskan usulan yang belum disepakati dalam sidang.

Anggota Panitia 9
1.     Ir. Soekarno
2.     Moh. Hatta
3.    Muh. Yamin
4.    Mr. Ahmad Soebadjo
5.     Mr. A. A Maramis
6.     Wachid Hasyim
7.     H. Agus Salim
8.     Abdul Kahar Muzakhar
9.     Abi Koeno Cokrosuyoso


Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia 9 berhasil merumuskan Piagam Jakarta, rumusannya adalah:
1)        Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya
2)        Kemanusiaan yang  adil dan beradab
3)        Persatuan Indonesia
4)   Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)        Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Sementara sidang kedua BPUPKI dilaksanakan tanggal 10-17 Juli 1945 membahas tentang rancangan hukum dasar (UUD 1945).
Setelah berhasil menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan sebagai gantinya dibentuk PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai). PPKI bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. PPKI melaksanakan Sidang 3 kali yaitu:
Sidang pertama tanggal 18 Agustus 1945, menghasilkan 3 keputusan:
1)        Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
2)        Memilih presiden dan wakil presiden pertama
3)        Membentuk komite nasional
Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, menghasilkan keputusan:
1)        Menetapkan 12 kementrian untuk membantu presiden
2)        Membagi Indonesia menjadi 8 provinsi 
            Sidang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 menghasilkan keputusan:
1)        Menjadikan PNI sebagai satu-satunya partai di Indonesia
2)        Membentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat)
3)   Membentuk TKR (Tentara Keamanan Rakyat), yang selanjutnya menjadi TRI kemudian menjadi TNI

3.    Kedudukan Pancasila
Kedudukan Pancasila adalah sebagai berikut:
a.         Sebagai dasar negara
b.         Sebagai ideologi negara
c.         Sebagai pandangan hidup bangsa
d.        Sebagai jiwa dan kepribadian hidup bangsa Indonesia
e.         Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
f.          Sebagai sumber hukum nasional
4.   Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Secara etimologis, ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea artinya gagasan atau pemikiran dan losog artinya ilmu. Jadi, ideologi berarti ilmu tentang ide atau gagasan atau dapat dikatakan sebagai paham yang dianut oleh suatu negara.
Ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila merupakan ideologi yang bersumber dan digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Prinsip ideologi Pancasila adalah terwujudnya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bangsa dan negara.
Alasan Pancasila dijadikan sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia:
a.         Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai, sikap, perilaku, dan budaya bangsa Indonesia.
b. Pancasila mengandung nilai religius, kemusiaan, persatuan, musyawarah serta nilai keadilan.
c.         Pencasila sebagai perekat persatuan dan kesatuan
d.        Pancasila menjamin terselenggaranya kehidupan umat beragama secara tenang dan damai.
Perbandingan Pancasila dengan ideologi liberalisme dan komunisme:
Pancasila
Liberalisme
Komunisme
a.Negara berdasarkan atas Tuhan YME
Bersifat Sekuler (Negara tidak mengatur kehidupan beragama)
Atheis (tidak mengakui adanya Tuhan)
b.Adanya jaminan hak-hak warga negara
Mengakui kebebasan individu
Kurang mengakui kebebasan individu
c.Mengutamakan asas gotong royong dan kekeluargaan
Masyarakat cenderung individualis  
Penyelenggaraan Negara cenderung diktator
d.Menggunakan sistem demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
kegiatan ekonomi cenderung kapitalis
Adanya satu partai dominan yaitu partai komunis
e.     Kegiatan ekonomi oleh swasta dan pemerintah
Penyelenggaraan ekonomi dan alat-alat produksi oleh swasta
Penyelenggaraan ekonomi dan alat-alat produksi dikuasai oleh Negara (bersifat etatisme)
f.      Menolak  paham persaingan bebas
Adanya persaingan bebas tanpa batas (free fight liberalism)
Kurang jaminan HAM

B.       Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara
Nilai adalah merupakan sesuatu yang dianggap berharga dan berguna. Macam-macam nilai menurut Notonegoro:
1.   Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna  bagi unsur fisik manusia. Contohnya makanan, pakaian, tempat tinggal
2.   Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas. Contohnya alat-alat tulis untuk sekolah, cangkul untuk petani.
3.   Nilai rohaniah  yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia berkaitan dengan kejiwaan dan spiritual.
Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila
No
Rumusan Sila
Nilai-nilai yang terkandung
1
Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, kebebasan memeluk agama, saling menghormati antarpemeluk agama, tidak memaksakan agama kepada orang lain, nilai tawakal dan bersyukur kepada Tuhan YME
2
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Menjunjung persamaan derajat, tenggang rasa, mencintai sesama manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaa, menjunjung tinggi HAM, tidak semena-mena kepada orang lain.
3
Persatuan Indonesia
Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, menerima perbedaan, persatuan dan kesatuan, nasionalisme, semangat kekeluargaan, rela berkorban, cinta tanah air
4
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
Nilai musyawarah, mufakat, bersikap demokratis, tidak memaksakan kehendak, menjunjung tinggi hasil keputusan, menentukan pilihan, mengemukakan pendapat, menentukan pilihan politik
5
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai keadilan, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, saling membantu, kesederhanaan, bekerja keras, menghargai pendapat orang lain, gotong royong.

C.      Sikap Positif Terhadap Pancasila
Pengamalan Pancasila dapat dilakukan baik oleh lembaga negara maupun oleh perseorangan, maupun kelompok. Apabila setiap warga negara Indonesia mengamalkan Pancasila dalam pola kehidupan maka akan mudah menciptakan masyarakat yang tertib, aman dan tentram.
Berikut ini contoh kesetiaan terhadap Pancasila yang harus dilakukan oleh penyelenggara negara:
1.      Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2.      Menegakkan hukum dan HAM menuju bangsa yang bermartabat
3.      Memperkokoh persatuan dan kesatuan
4.      Menyelenggarakan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera
5.      Memiliki kewaspadaan nasional dalam menyelenggarakan hubungan antarbangsa

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII. Yudistira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar