A.
Pancasila
Sebagai Dasar dan Ideologi Negara
1.
Pengertian
Pancasila
Secara etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca dan Sila. Panca artinya
lima dan sila artinya dasar, alas, atau asas. Pancasila berarti lima asas atau
lima dasar.
Menurut Soekarno, Pancasila adalah jiwa
bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya.
Menurut Prof. Mr.
Notonegoro, Pancasila adalah dasar filsafat negara Indonesia.
2. Sejarah
Perumusan Pancasila
Perumusan Pancasila
tidak terlepas dari perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan. Jepang
mengalami kekalahan terus menerus oleh Sekutu
pada akhir tahun 1944. Kemudian Jepang yang saat itu masih menjajah
Indonesia mendekati pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia agar mau membantunya
melawan sekutu. Atas dasar itulah Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada
Indonesia tanggal 7 September 1944. Untuk itu, dibentuklah Dookutitsu Junbi Coosakai
(BPUPKI) tanggal 1 Maret
1945 sebagai realisasi janji tersebut.
Pada tanggal 28 Mei 1945, Dr. Radjiman Widyodiningrat dilantik sebagai ketua
BPUPKI. BPUPKI bertugas menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul
untuk dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dipertimbangkan bagi
kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI melaksanakan 2
kali persidangan yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Acara pokok
sidang pertama adalah menyusun dasar negara Indonesia merdeka. Selama
persidangan muncul tiga usulan tentang konsep dasar negara yaitu menurut Muh.
Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Rumusan Dasar Negara menurut tiga Tokoh
Muh. Yamin
(29 Mei 1945)
|
Soepomo
(31
Mei 1945)
|
Soekarno
(1 Juni 1945)
|
a. Peri kebangsaan
b. Peri kemanusiaan
c. Peri ketuhanan
d. Peri kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
|
a. Persatuan
b. Mufakat/demokrasi
c. Keadilan sosial
d. Kekeluargaan
e. Musyawarah
|
a.
Kebangsaan Indonesia
b. Internasionalisme
c.
Mufakat/ demokrasi
d.
Kesejahteraan sosial
e.
Ketuhanan yang berkebudayaan
|
Pada
tanggal 1 Juni 1945 BPUPKI mengambil keputusan:
a.
Nama Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia merdeka
b.
Dibentuk Panitia 9 yang
bertugas mengolah dan merumuskan usulan yang belum disepakati dalam sidang.
Anggota Panitia 9
|
||
1.
Ir. Soekarno
2.
Moh. Hatta
3.
Muh. Yamin
|
4.
Mr. Ahmad Soebadjo
5.
Mr. A. A Maramis
6.
Wachid Hasyim
|
7.
H. Agus Salim
8.
Abdul Kahar Muzakhar
9.
Abi Koeno Cokrosuyoso
|
Pada tanggal 22 Juni
1945, Panitia 9 berhasil merumuskan Piagam Jakarta, rumusannya adalah:
1)
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya
2)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3)
Persatuan
Indonesia
4) Kerakyatan yang
di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia
Sementara sidang
kedua BPUPKI dilaksanakan tanggal 10-17 Juli 1945 membahas tentang rancangan
hukum dasar (UUD 1945).
Setelah berhasil
menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan
sebagai gantinya dibentuk PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai). PPKI bertugas
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia. PPKI
melaksanakan Sidang 3 kali yaitu:
Sidang
pertama tanggal 18 Agustus 1945, menghasilkan 3 keputusan:
1)
Menetapkan dan
mengesahkan UUD 1945
2)
Memilih presiden
dan wakil presiden pertama
3)
Membentuk komite
nasional
Sidang
kedua tanggal 19 Agustus 1945, menghasilkan keputusan:
1)
Menetapkan 12
kementrian untuk membantu presiden
2)
Membagi Indonesia
menjadi 8 provinsi
Sidang ketiga tanggal 22 Agustus 1945 menghasilkan
keputusan:
1)
Menjadikan PNI
sebagai satu-satunya partai di Indonesia
2)
Membentuk BKR
(Badan Keamanan Rakyat)
3) Membentuk TKR
(Tentara Keamanan Rakyat), yang selanjutnya menjadi TRI kemudian menjadi TNI
3. Kedudukan Pancasila
Kedudukan
Pancasila adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai dasar negara
b.
Sebagai ideologi negara
c.
Sebagai pandangan hidup
bangsa
d.
Sebagai jiwa dan
kepribadian hidup bangsa Indonesia
e.
Sebagai perjanjian
luhur bangsa Indonesia
f.
Sebagai sumber hukum
nasional
4. Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Secara etimologis,
ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea artinya gagasan atau pemikiran
dan losog artinya ilmu. Jadi, ideologi berarti ilmu tentang ide atau gagasan
atau dapat dikatakan sebagai paham yang dianut oleh suatu negara.
Ideologi yang dianut
oleh bangsa Indonesia adalah ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila merupakan
ideologi yang bersumber dan digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri.
Prinsip ideologi Pancasila adalah terwujudnya keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bangsa dan negara.
Alasan Pancasila
dijadikan sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia:
a.
Pancasila merupakan
kristalisasi nilai-nilai, sikap, perilaku, dan budaya bangsa Indonesia.
b. Pancasila mengandung
nilai religius, kemusiaan, persatuan, musyawarah serta nilai keadilan.
c.
Pencasila sebagai
perekat persatuan dan kesatuan
d.
Pancasila menjamin
terselenggaranya kehidupan umat beragama secara tenang dan damai.
Perbandingan Pancasila dengan ideologi liberalisme dan
komunisme:
Pancasila
|
Liberalisme
|
Komunisme
|
a.Negara berdasarkan atas Tuhan YME
|
Bersifat Sekuler (Negara tidak mengatur kehidupan beragama)
|
Atheis (tidak mengakui adanya Tuhan)
|
b.Adanya jaminan hak-hak warga negara
|
Mengakui kebebasan individu
|
Kurang mengakui kebebasan individu
|
c.Mengutamakan asas gotong royong dan kekeluargaan
|
Masyarakat cenderung individualis
|
Penyelenggaraan Negara cenderung diktator
|
d.Menggunakan sistem demokrasi berdasarkan
kedaulatan rakyat
|
kegiatan ekonomi cenderung kapitalis
|
Adanya satu partai dominan yaitu partai komunis
|
e. Kegiatan ekonomi oleh
swasta dan pemerintah
|
Penyelenggaraan ekonomi dan alat-alat produksi oleh
swasta
|
Penyelenggaraan ekonomi dan alat-alat produksi dikuasai
oleh Negara (bersifat etatisme)
|
f.
Menolak paham persaingan bebas
|
Adanya persaingan bebas tanpa batas (free fight
liberalism)
|
Kurang jaminan HAM
|
B.
Nilai-Nilai
Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara
Nilai adalah merupakan
sesuatu yang dianggap berharga dan berguna. Macam-macam nilai menurut
Notonegoro:
1. Nilai
material yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi unsur fisik manusia. Contohnya makanan, pakaian, tempat tinggal
2. Nilai
vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas. Contohnya alat-alat tulis untuk sekolah, cangkul untuk
petani.
3. Nilai
rohaniah yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia berkaitan dengan kejiwaan dan spiritual.
Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila
No
|
Rumusan Sila
|
Nilai-nilai yang terkandung
|
1
|
Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
Keyakinan
dan kepercayaan terhadap Tuhan YME, kebebasan memeluk agama, saling
menghormati antarpemeluk agama, tidak memaksakan agama kepada orang lain,
nilai tawakal dan bersyukur kepada Tuhan YME
|
2
|
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
|
Menjunjung
persamaan derajat, tenggang rasa, mencintai sesama manusia, menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaa, menjunjung tinggi HAM, tidak semena-mena kepada orang
lain.
|
3
|
Persatuan
Indonesia
|
Mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara, menerima perbedaan, persatuan dan kesatuan,
nasionalisme, semangat kekeluargaan, rela berkorban, cinta tanah air
|
4
|
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan
|
Nilai
musyawarah, mufakat, bersikap demokratis, tidak memaksakan kehendak,
menjunjung tinggi hasil keputusan, menentukan pilihan, mengemukakan pendapat,
menentukan pilihan politik
|
5
|
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
|
Nilai-nilai
keadilan, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, saling membantu,
kesederhanaan, bekerja keras, menghargai pendapat orang lain, gotong royong.
|
C.
Sikap
Positif Terhadap Pancasila
Pengamalan
Pancasila dapat dilakukan baik oleh lembaga negara maupun oleh perseorangan,
maupun kelompok. Apabila setiap warga negara Indonesia mengamalkan Pancasila
dalam pola kehidupan maka akan mudah menciptakan masyarakat yang tertib, aman
dan tentram.
Berikut
ini contoh kesetiaan terhadap Pancasila yang harus dilakukan oleh penyelenggara
negara:
1. Mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2. Menegakkan
hukum dan HAM menuju bangsa yang bermartabat
3. Memperkokoh
persatuan dan kesatuan
4. Menyelenggarakan
pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera
5. Memiliki
kewaspadaan nasional dalam menyelenggarakan hubungan antarbangsa
Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII. Yudistira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar