Sabtu, 19 Agustus 2017

Butterfly Effect

Butterfly effect adalah istilah dalam "Teori Chaos" yang berhubungan dengan ketergantungan yang peka terhadap kondisi awal, dimana perubahan kecil pada satu tempat dalam suatu sistem non-linear dapat mengakibatkan perbedaan besar dalam keadaan kemudian. 

Image result for butterfly effect
 "Kepakan sayap kupu-kupu disuatu tempat dapat mengakibatkan badai di tempat lain yang berjauhan"
  


Kepakan sayap kupu-kupu secara logika hanya kepakan kecil yang takkan berarti apa-apa jika dilihat sekilas. Bagaimana bisa kepakan itu menyebabkan badai tornado di tempat yang jauh? 
Siapa sangka jika kepakan yang kecil itu sebenarnya menyebabkan perubahan besar disuatu tempat, bahkan tempat yang jauh. Ternyata Teori Chaos dapat menjelaskan hal itu sehingga kita mencerna dengan baik.
Kepakan sayap kupu-kupu secara teori menyebabkan perubahan-perubahan sangat kecil dalam atmosfir bumi yang akhirnya mengubah jalur angin ribut (tornado) atau menunda, mempercepat bahkan mencegah terjadinya tornado di tempat lain. Kepakan sayap ini merujuk kepada perubahan kecil dari kondisi awal suatu sistem, yang mengakibatkan rantaian peristiwa menuju kepada perubahan skala besar. Disnilah kita sedang belajar mengenai sebab-akibat. Tidak akan ada akibat jika tidak ada penyebab, dan banyak faktor yang menjadi penyebab tersebut sehingga semuanya menjadi sebuah rangkaian yang rumit.

Kupu-kupu itu hewan yang kecil namun warna-warnanya sangat beragam dan menarik sehingga menjadikan keindahan tersendiri untuk yang melihat. Hal itu jelas terlihat lebih indah saat kupu-kupu mengepakkan sayapnya. Sebenarnya sesuatu yang terlihat kecil itu saja sudah cukup menggambarkan bahkan kita jangan pernah menyepelekan hal kecil. Kendatipun yang dilakukan seseorang yang mungkin akan memberikan dampak besar suatu saat nanti, dengan ataupun tidak disadari. Sejujurnya istilah tersebut sangat relevan jika dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari dalam berbagai hal. Misalnya saja seseorang yang membuang sampah permen, ketika dia berpikiran sampah kecil itu tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap lingkungan. Bayangkan jika semua orang berpikir seperti itu, dapat dipastikan sampah permen yang awalnya kecil lama kelamaan menjadi besar karena terkumpul dari beberapa orang yang berpikiran sama. Dampaknya dikemudian hari menjadi lebih besar dari apa yang dipikirkan diawal. Seperti itulah mungkin analogi kecilnya tentang butterfly effect. 

--- hal kecil untuk perubahan besar ---


Daftar pustaka:
https://id.wikipedia.org/wiki/efek_kupu-kupu
https://www.kaskus.co.id


Jumat, 18 Agustus 2017

Belajar dari John F. Kennedy

John F. Kennedy adalah presiden ke-35 Amerika Serikat, yang merupakan presiden termuda kedua setelah Theodore Roosevelt yang menjabat pada usia 43 tahun. John F. Kennedy menjadi presiden pada tahun 1961 melalui pemilihan umum dari partai demokrat yang kemudian meninggal dibunuh pada tahun 1963.

Ada sebuah kutipan terkenal dari John F. Kennedy yang seringkali kita dengar, "Ask not what your country can do for you. But ask what you can do for your country." Kutipan itu disampaikan Kennedy dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden AS pada 20 Januari 1961 yang disebut-sebut sebagai pidato politik paling terkenal dalam sejarah negara adidaya itu. Kutipan tersebut menurut sebuah buku berjudul Jack Kennedy: Elusive Hero karya penulis Chris Matthews adalah kutipan yang sebenarnya selalu diucapkan oleh kepala sekolah tempatnya mengenyam pendidikan yaitu Choate School. Namun, kali ini yang akan kita soroti adalah mengenai makna yang terkandung dalam kutipan tersebut.

" Ask not what your country can do for you. But ask what you can do for your country"
(Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tetapi tanyakanlah apa yang dapat kamu berikan untuk negaramu).

Kutipan tersebut memiliki makna yang mendalam tentang konsep nasionalisme sesungguhnya, dimana kita jangan hanya mempertanyakan apa yang negara berikan namun tanyakan pula apa yang dapat kita berikan untuk negara. Pernyataan itu mengajarkan pada kita secara tidak langsung untuk selalu merenungi sumbangsih yang dapat kita berikan untuk negara, karena bagaimanapun juga kita tinggal berdiam dalam sebuah negara. Tentunya kita perlu memikirkan pengabdian berarti yang dapat kita lakukan sebagai bentuk timbal balik bagian dari negara. Bagaimanapun juga, negara dan rakyat tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena keduanya memiliki hubungan kausalitas. Negara membutuhkan rakyat sebagai penghuni untuk menjalankan pemerintahan di dalamnya, begitupun rakyat membutuhkan negara sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan. Tidak ada negara tanpa rakyat dan tidak ada rakyat tanpa negara. Oleh karena itu, rakyat adalah unsur penting untuk membangun dan mencapai tujuan negara. Tujuan tidak akan tercapai jika tidak didukung oleh rakyat yang mau bekerjasama dalam membangun kemajuan sebuah negara. Disitulah peran penting rakyat, seperti yang tersirat dalam kutipan John F. Kennedy ataupun guru dari John F. Kennedy.
Di zaman sekarang banyak sekali yang dapat kita lakukan atau diberikan untuk negara, misalnya melalui berbagai terobosan di berbagai bidang kehidupan baik itu melalui pendidikan, ekonomi, sosial, politik, dan budaya. Salah satu hal kecil terdekat yang dapat dilakukan adalah melalui pengabdian di lingkungan sekitar. 


--- Hal terkecil dari pengabdianmu mungkin berdampak besar untuk negaramu ---



Sumber:
https:///id.wikipedia.org/wiki/John_F._Kennedy
https://www.ipotnews.com/index.php?jdl=Ungkapan_Terkenal_Presiden_Kennedy_Ternyata_Jiplakan_Dari_Mantan_Kepala_Sekolahnya&level2=newsandopinion&id=784145&img=level1_highlights_2&urlImage=pidato%2520kennedy#.WZbM3hL4XoI







Kamis, 17 Agustus 2017

"Survival of The Fittest"

Ungkapan dari seorang tokoh yang terkenal dengan teori Darwin tersebut sangat memiliki makna yang mendalam jika dikaji. Banyak sekali kita lihat orang yang mudah menyerah dengan keadaan. Ketika dia diterpa kesulitan, tanpa mau berusaha dia "angkat tangan". Ketika seseorang gagal dia mengatakan tidak akan mencoba lagi. Ketika dia dilanda kemiskinan, dia mengatakan hal itu sebagai sebuah takdir. Ketika dia mengatakan tidak bisa, sesungguhnya ia telah membentuk mindset di otaknya sendiri bahwa dirinya tidak akan bisa. Ketahuilah sebenarnya hal itu merupakan salah satu bentuk dari mematikan sel otak yang berkembang tiap waktunya. Sadar atau tidak, saat itu kita sedang berusaha menjadikan pribadi yang pesimis, bahkan apatis. Tidakkah hal itu suatu bentuk mendzalimi diri sendiri?
Suatu waktu saya ingat ada sebuah kisah tentang seekor kucing yang bertahan selama 2 bulan ketika dia terkena virus,padahal jika dilihat dari kondisinya yang sudah lumpuh total dan kejang, tak mungkin untuk hidup. Hanya dengan asupan air dan cairan seadanya, kucing tersebut berusaha untuk bertahan hidup karena dia menginginkan hidup dan atas kehendak-Nya kucing tersebut dapat sembuh lagi secara normal. Sesungguhnya jika setiap orang berusaha bertahan dengan kondisi sesulit apapun, tidak menyerah dengan keadaan dan bangkit menumbuhkan kekuatan lainnya, sebenarnya dia sedang berperang dengan dirinya dan ego nya.
Bill Gates pernah mengungkapkan, "selalu bekerja keras dalam berkarya karena jika anda terlahir dalam kemiskinan itu bukanlah kesalahan anda, namun jika anda mati dalam kemiskinan itu adalah kesalahan anda". Dalam Al Quran pun dijelaskan, " Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri" (QS. Ar Rad: 11)


Superhero in Ur Life

"Superheroes" - The Script


All her life she has seen
All the meanest side of me
They took away the prophet's dream for a profit on the street


Now she's stronger than you know
A heart of steel starts to grow

All his life he's been told
He'll be nothing when he's old
All the kicks and all the blows
He won't ever let it show

'Cause he's stronger than you know
A heart of steel starts to grow


When you've been fighting for it all your life
You've been struggling to make things right
That's how a superhero learns to fly
(Every day, every hour
Turn the pain into power)


When you've been fighting for it all your life
You've been working every day and night
That's how a superhero learns to fly
(Every day, every hour
Turn the pain into power)


All the hurt, all the lies
All the tears that they cry
When the moment is just right
You see fire in their eyes

'Cause he's stronger than you know
A heart of steel starts to grow


When you've been fighting for it all your life
You've been struggling to make things right
That's how a superhero learns to fly
Every day, every hour
Turn the pain into power


When you've been fighting for it all your life
You've been working every day and night
That's how a superhero learns to fly

(Every day, every hour
Turn the pain into power)

(Power, power, power, power, power)
(Power, power, power, power, power)

(Every day, every hour
Turn the pain into power)

(Power, power, power, power, power)
(Power, power, power, power, power)

(Every day, every hour
Turn the pain into power)

 

She's got lions in her heart
A fire in her soul
He's got a beast in his belly
That's so hard to control
'Cause they've taken too much hits
Taking blow by blow
Now light a match, stand back, watch them explode

 

She's got lions in her heart
A fire in her soul
He's got a beast in his belly
That's so hard to control
'Cause they've taken too much hits
Taking blow by blow
Now light a match, stand back, watch them explode, explode, explode, explode

 

When you've been fighting for it all your life
You've been struggling to make things right
That's how a superhero learns to fly

(Every day, every hour
Turn the pain into power)

 

When you've been fighting for it all your life
You've been working every day and night
That's how a superhero learns to fly

(Every day, every hour
Turn the pain into power)

(Power, power, power, power, power)
Oh, yeah...
(Power, power, power, power, power)

(Every day, every hour
Turn the pain into power)

(Power, power, power, power, power)
(Power, power, power, power, power)

Ooh, yeah
Whoa

(Every day, every hour
Turn the pain into power)

 

When you've been fighting for it all your life
You've been struggling to make things right
That's how a superhero learns to fly 
 ---

Belajar itu bisa kita peroleh dari mana dan kapan saja, karena merupakan proses yang terjadi di tiap detik kehidupan. Kadang sesuatu hal yang dianggap kecil sebenarnya memiliki dampak luar biasa, yang tak pernah kita sadari. Itu pun dapat dapat dikatakan sebagai sebuah pembelajaran kehidupan. 
Kali ini aku belajar tentang satu hal dari sebuah lagu, "superhero". Tiap orang sebenarnya adalah superhero untuk dirinya, ketika dia dapat melakukan segala sesuatu yang benar. Ketika dia dapat bertahan dan bangkit dari keterpurukan. Ketika dirinya dapat berdiri kuat ditengah goncangan hidupnya. 
Tiap orangpun dapat menjadi superhero, ketika dia dapat melakukan sesuatu bagi orang lain, sekecil apapun itu. Karena superhero yang sesungguhnya adalah ia yang dapat memberikan manfaat untuk sekitarnya. Ia dapat membawa perubahan dan perbaikan di hidupnya. 

--- Cause we are a superhero for ourself and other peoples

Senin, 14 Agustus 2017

OTONOMI DAERAH



A.        Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani automi/autonomas yang berarti keputusan sendiri. Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sementara dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Jadi, otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Apabila suatu daerah sudah mampu mencapai kemandirian seperti dimaksud, maka daerah dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dan paksaan dari pihak lain.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak dan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B.        Asas Otonomi Daerah
1.        Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3.    Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

C.        Landasan Hukum Otonomi Daerah
1.       UUD Negara RI Tahun 1945, pasal 18, 18A, 18B, dan 22D.
2.       UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
3.       UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

D.        Prinsip Otonomi Daerah
1.     Pelaksanaan otonomi daerah adalah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
2.        Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3.    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan nyata diletakkan pada kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4.     Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.
5.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi, serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.    Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi legislative daearah, ataupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah,
7.     Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi yang kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

E.         Pembentukan Daerah Otonom
Daerah otonom, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi sebuah daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
a.        Syarat administratif
Suatu daerah akan menjadi daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut. Persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan syarat administratif untuk kabupaten/kota adalah adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkuatan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
b.        Syarat teknis
Sebuah daerah otonom tentu membutuhkan sumber daya yang mampu menjadi tumpuan bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya daerah tersebut sebagai syarat teknis pembentukan daerah. Syarat teknis pembentukan daerah otonom meliputi kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah, luas daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
c.         Syarat fisik
Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan cakupan wilayah daerah tersebut. Untuk membentuk daerah otonom provinsi paling sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan, sedang untuk pembentukan kota sedikitnya terdapat empat kecamatan. Syarat fisik juga berhubungan dalam lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Suatu daerah otonom dapat mengalami pemekaran jika telah memenuhi syaratsyarat tertentu. Pemekaran satu daerah menjadi dua atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, suatu daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan/ atau digabung dengan daerah lain.

F.         Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Kepala daerah provinsi adalah gubernur, kepala daerah kabupaten disebut bupati dan kepala daerah kota adalah walikota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon dalam sebuah pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Seorang kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
1.      Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2.        Mengajukan rancangan Perda.
3.        Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4.    Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
5.         Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
6.   Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.         Melakukan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sesuai pasal 21 UU No. 34 Tahun 2004, daerah mempunyai hak:
a. Mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahannya,
b. Memilih pemimpin daerah
c. Mengelola aparatur daerah
d. Mengelola kekayaan daerah,
e. Mengatur pajak daerah dan retribusi daerah,
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang berada di daerah,
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang sah, dan
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
menurut pasal 22 UU No 32 tahun 2004 daerah mempunyai kewajiban
diantaranya:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,kesatuan dan keruku nan nasional,
serta keutuhan Negara Kaesatuan Republik Indonesia,
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi,
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan,
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial yang layak
serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

G.       Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah
Partisipasi dapat diartikan sebagai pengambilan bagian dari kegiatan bersama. Partisipasi juga dapat diartikan sebagai suatu kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan suatu program yang telah ditetapkan dengan tidak mengorbankan kepentingannya sendiri.
Untuk memahami istilah dan pengertian kebijakan publik, kita perlu mengetahui pengertian kebijakan publik. Kebijakan publik berasal dari kata kebijakan dan publik. Kebijakan (policy) berasal dari bahasa Yunani polis yang berarti negara/kota.
Dalam bahasa Latin disebut politia yang berarti negara. Dalam bahasa Inggris disebut dengan policie yang berarti masalah yang berhubungan dengan masalah publik dan administrasi pemerintahan. Sedangkan kata publik berasal dari bahasa Inggris, public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Berdasarkan arti kata tersebut maka kebijakan public adalah setiap keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan berkaitan dengan kepentingan publik dan negara.
Penerapan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk itu, setiap daerah otonom dalam merumuskan suatu kebijakan publik harus memperhatikan aspirasi masyarakat. Adanya perumusan kebijakan publik ini, merupakan suatu kesempatan yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengajukan usulan.
Kebijakan publik merupakan suatu keputusan yang dibuat dan ditetapkan oleh para penyelenggara negara dengan melibatkan segenap lapisan masyarakat. Kebijakan public dapat ditetapkan dalam berbagai bentuk antara lain:
1.        Peraturan perundang-undangan, meliputi:
a.         UUD 1945;
b.         Ketetapan MPR.
c.         Undang-Undang.
d.         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
e.         Peraturan Pemerintah.
f.          Peraturan Presiden.
g.         Peraturan Daerah.

2.        Pidato pejabat tinggi, meliputi:
a.         Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus.
b.         Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional.
c.         Pernyataan pejabat negara.

3.        Program-program pemerintah, meliputi:
a.         RAPBN.
b.         RAPBD.
c.         Arah kebijakan.
d.         Proyek-proyek.

4.        Tindakan yang dilakukan pemerintah, meliputi:
a.         Kunjungan presiden atau menteri ke negara lain, dan
b.         Kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, konggres, muktamar dan sebagainya.

Adapun yang termasuk kebijakan publik, antara lain:
a.         Kebijakan kenaikan kenaikan tarif angkutan,
b.        Kebijakan cukai tembakau,
c.         Kebijakan pajak kedaran mewah,
d.        Program transigrasi, dan
e.         Program wajib belajar sembilan tahun.