A.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi berasal
dari bahasa Yunani automi/autonomas yang berarti keputusan
sendiri. Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sementara
dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Jadi, otonomi daerah
berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan
keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Apabila suatu daerah sudah
mampu mencapai kemandirian seperti dimaksud, maka daerah dapat dikatakan sudah
berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dan paksaan dari
pihak lain.
Menurut UU No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak dan
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
B.
Asas Otonomi
Daerah
1.
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan
oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
3. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat
kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota
dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
C.
Landasan
Hukum Otonomi Daerah
1. UUD Negara RI Tahun 1945, pasal 18, 18A, 18B,
dan 22D.
2.
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
3.
UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
D.
Prinsip
Otonomi Daerah
1. Pelaksanaan otonomi daerah adalah dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman
daerah.
2.
Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata,
dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan nyata diletakkan pada
kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang
terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara
sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar
daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian
daerah otonomi, serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah
administrasi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan
fungsi legislative daearah, ataupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
pemerintah daerah,
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi
yang kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah.
E.
Pembentukan
Daerah Otonom
Daerah otonom, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi,
kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi
sebuah daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif,
teknis dan fisik kewilayahan.
a.
Syarat administratif
Suatu daerah akan menjadi daerah otonom jika memenuhi syarat
administratif. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan
DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah
provinsi tersebut. Persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat
rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan syarat
administratif untuk kabupaten/kota adalah adanya persetujuan DPRD
kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkuatan, persetujuan DPRD provinsi
dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
b.
Syarat teknis
Sebuah daerah otonom tentu membutuhkan sumber daya yang mampu
menjadi tumpuan bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya daerah tersebut sebagai
syarat teknis pembentukan daerah. Syarat teknis pembentukan daerah otonom
meliputi kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah, luas daerah,
sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan yang memungkinkan terselenggaranya
otonomi daerah.
c.
Syarat fisik
Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan
cakupan wilayah daerah tersebut. Untuk membentuk daerah otonom provinsi paling
sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit
tujuh kecamatan, sedang untuk pembentukan kota sedikitnya terdapat empat
kecamatan. Syarat fisik juga berhubungan dalam lokasi calon ibukota, sarana dan
prasarana pemerintahan.
Suatu daerah otonom dapat mengalami pemekaran jika telah
memenuhi syaratsyarat tertentu. Pemekaran satu daerah menjadi dua atau lebih
dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Sebaliknya, suatu daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat
dihapus dan/ atau digabung dengan daerah lain.
F.
Pemerintahan
Daerah
Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta
perangkat daerah yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Kepala daerah
provinsi adalah gubernur, kepala daerah kabupaten disebut bupati dan kepala
daerah kota adalah walikota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih
dalam satu pasang calon dalam sebuah pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan
secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil. Pasangan calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai
politik. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Seorang kepala
daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD.
2.
Mengajukan rancangan Perda.
3.
Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD
untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
5.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7.
Melakukan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sesuai pasal 21 UU No. 34 Tahun 2004,
daerah mempunyai hak:
a. Mengatur mengurus sendiri urusan
pemerintahannya,
b. Memilih pemimpin daerah
c. Mengelola aparatur daerah
d. Mengelola kekayaan daerah,
e. Mengatur pajak daerah dan retribusi
daerah,
f. Mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang berada di daerah,
g. Mendapatkan sumber-sumber
pendapatan yang sah, dan
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
menurut pasal 22 UU No 32 tahun 2004
daerah mempunyai kewajiban
diantaranya:
a. Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan,kesatuan dan keruku nan nasional,
serta keutuhan Negara Kaesatuan
Republik Indonesia,
b. Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat;
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi,
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan,
e. Meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial yang layak
serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
G.
Partisipasi
Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah
Partisipasi dapat diartikan sebagai pengambilan bagian dari
kegiatan bersama. Partisipasi juga dapat diartikan sebagai suatu kesadaran
masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan tujuan suatu program yang
telah ditetapkan dengan tidak mengorbankan kepentingannya sendiri.
Untuk memahami istilah dan pengertian kebijakan publik,
kita perlu mengetahui pengertian kebijakan publik. Kebijakan publik berasal
dari kata kebijakan dan publik. Kebijakan (policy) berasal dari bahasa
Yunani polis yang berarti negara/kota.
Dalam bahasa Latin disebut politia yang berarti negara. Dalam
bahasa Inggris disebut dengan policie yang berarti masalah yang berhubungan
dengan masalah publik dan administrasi pemerintahan. Sedangkan kata publik
berasal dari bahasa Inggris, public yang berarti umum, masyarakat atau
negara. Berdasarkan arti kata tersebut maka kebijakan public adalah setiap
keputusan atau kegiatan yang dikeluarkan atau dijalankan berkaitan dengan
kepentingan publik dan negara.
Penerapan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri. Untuk itu, setiap daerah otonom dalam merumuskan suatu kebijakan publik
harus memperhatikan aspirasi masyarakat. Adanya perumusan kebijakan publik ini,
merupakan suatu kesempatan yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengajukan
usulan.
Kebijakan publik
merupakan suatu keputusan yang dibuat dan ditetapkan oleh para penyelenggara
negara dengan melibatkan segenap lapisan masyarakat. Kebijakan public dapat
ditetapkan dalam berbagai bentuk antara lain:
1.
Peraturan perundang-undangan, meliputi:
a.
UUD 1945;
b.
Ketetapan MPR.
c.
Undang-Undang.
d.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
e.
Peraturan Pemerintah.
f.
Peraturan Presiden.
g.
Peraturan Daerah.
2.
Pidato pejabat tinggi, meliputi:
a.
Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus.
b.
Pidato presiden atau menteri pada waktu hari besar nasional.
c.
Pernyataan pejabat negara.
3.
Program-program pemerintah, meliputi:
a.
RAPBN.
b.
RAPBD.
c.
Arah kebijakan.
d.
Proyek-proyek.
4.
Tindakan yang dilakukan pemerintah, meliputi:
a.
Kunjungan presiden atau menteri ke negara lain, dan
b.
Kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, konggres, muktamar
dan sebagainya.
Adapun yang termasuk kebijakan publik,
antara lain:
a.
Kebijakan kenaikan kenaikan tarif angkutan,
b.
Kebijakan cukai tembakau,
c.
Kebijakan pajak kedaran mewah,
d.
Program transigrasi, dan
e.
Program wajib belajar sembilan tahun.