1. Norma
Norma adalah kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Macam-macam norma diantaranya:
a. Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuram-anjuran yang berasal dari Tuhan.
b. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang ditentukan berdasarkan suara hati sanubari manusia.
c. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari tata pergaulan sekelompok manusia atau masyarakat.
d. Norma hukum adalah norma yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan serta kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republic Indonesia.
2. Kebiasaan
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama.
3. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kebiasaan yang turun temurun dari generasi ke generasi sebagai warisan yang menjadi pola perilaku masyarakat.
4. Peraturan
Peraturan perundang-undangan ialah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Tata urutan perundang-undangan negara negara republic Indonesia:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah
B. Hakekat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Hukum adalah sekumpulan aturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan penerapan sanksi.
Macam-macam hukum, dibagi menjadi:
1. Hukum sipil terdiri atas hukum perdata, hukum dagang
2. Hukum publik terdiri atas hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum internasional.
Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS kelas VII. Tim Kreatif
Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS kelas VII. Tim Kreatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar