A. Makna
Proklamasi Kemerdekaan RI
1. Perumusan Rancangan Naskah UUD 1945
Perumusan rancangan naskah UUD 1945 dilakukan oleh BPUPKI.
BPUPKI dibentuk tanggal 1 Maret 1945. Anggotanya terdiri dari 62 orang dan
ketuanya adalah Dr. Radjiman Widyodiningrat. Sidang BPUPKI dilaksanakan 2 kali.
Sidang pertama tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Sidang pertama
ini membahas mengenai dasar negara. Ada 3 tokoh yang merumuskan dasar negara yaitu
Moh. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Karena sidang pertama belum tuntas
mengenai dasar negara, maka dibentuk Panitia 9 tanggal 22 Juni 1945.
Anggota Panitia 9:
a.
Ir.
Soekarno
b.
Moh.
Hatta
c.
Muh.Yamin
d.
Ahmad
Soebardjo
e.
Agus
Salim
f.
Wachid
Hasyim
g.
A.A.
Maramis
h.
Abdul
Kahar Mudzakir
i.
Abi
Koesno Cokrosuyoso
2. Penetapan
UUD 1945
UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam sidang pertama tanggal
18 Agustus 1945. Dalam sidang pertama menghasilkan keputusan:
a.
Menetapkan
UUD 1945
b.
Memilih
Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c.
Dibentuk
Komite Nasional untuk membantu Presiden
Bagi bangsa Indonesia Proklamasi Kemerdekaan mempunyai
arti penting, diantaranya:
1.
Pernyataan
kepada bangsa sendiri ataupun kepada dunia luar bahwa Indonesia telah merdeka,
telah berdiri, dan menjadi negara yang berdaulat
2.
Sebagai
dasar untuk meruntuhkan segala hal yang mendukung kolonialisme dan imperialisme
3.
Dasar
untuk membangun segala hal yang berhubungan langsung dengan kemerdekaan
nasional
4.
Puncak
perjuangan seluruh rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya
5.
Mercusuar
yang menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi dan motivasi dalam
perjuangan bangsa Indonesia di seluruh segi kehidupan
6.
Modal
awal untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang kehidupan, yang mencakup
pembangunan jasmaniah dan rohaniah
B. Suasana
Kebatinan Konstitusi Pertama (UUD 1945)
1.
Sikap
anti penjajah
2.
Adanya
perlindungan HAM
3.
Adanya
persatuan dan kesatuan
4.
Persamaan
kedudukan, hak dan kewajiban
5.
Adaya
semangat musyawarah
6.
Adanya
semangat kerja keras/kebersamaan dan keadilan
7.
Adanya
jiwa ketakwaan terhadap Tuhan YME
8.
Adanya
sikap tenggang rasa/toleransi
9.
Adanya
sikap rela berkorban
Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran:
1.
Kesatuan
2.
Keadilan
sosial
3.
Kerakyatan
4.
Ketuhanan
YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Sistematika
UUD 1945 Amandemen
1.
Pembukaan:
terdiri dari 4 alinea
a.
Alinea
1 : persatuan
b.
Alinea
II : keadilan sosial
c.
Alinea
III : kedaulatan rakyat
d.
Alinea
IV : ketuhanan YME
2.
Batang
tubuh: 26 BAB, 73pasal, 3 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan
C. Hubungan
Antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah pernyataan bangsa
Indonesia baik ke dalam maupun ke luar bahwa Indonesia telah merdeka dan
mempunyai kedaulatan sendiri serta mampu menentukan nasibnya sendiri. UUD 1945
merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
D.
Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan
Sikap positif para pelajar terhadap Proklamasi
kemerdekaan RI
1. Belajar dengan tekun dan sungguh-sungguh
2. Memanfaatkan waktu dengan sebaik-baikya
3. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku
4. Menghindari perbuatan yang tercela
5. Meningkan potensi atau kemampuan yang dimiliki
Berpartisipasi dan mensosialisasikan program
pemerintah seperti kesadaran hukum, wajar 9 tahun, transmigrasi, KB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar