A. Pengertian, Tujuan, Ciri, dan Unsur Hukum
Menurut
KBBI, hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang,
peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat;
keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).
Pengertian hukum menurut para ahli sebagai berikut:
- Menurut Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
- Van Vollenhoven dalam "Het Adat recht van Nederland Indie" mengatakan hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dalam gejala-gejala lainnya.
- Aristoteles mengatakan hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
- Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
- Samidjo, S.H. mengatakan hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Hukum yang bersifat mengatur dan memaksa ini memiliki tujuan untuk:
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara dama (L.J. Van Apeldoorn)
- Mencapai keadilan yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
- Mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya (Prof. Soebekti).
Adapun ciri-ciri hukum sebagai berikut:
- Adanya perintah/larangan
- Perintah/larangan itu bersifat memaksa dan mengikat semua orang.
Hukum mengandung beberapa unsur yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata.
B. Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan
memaksa. Jika seseorang melanggar aturan tersebut, maka orang itu akan
dikenakan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dikelompokkan
atas sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Yang
termasuk sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum
individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum. Sumber
isi atau materi hukum material antara lain dari nilai agama dan
kesusilaan, kehendak Tuhan (Thomas Aquino), akal budi (Grotius), serta
jiwa bangsa (F.C. Von Savigny). Isi hukum ini masih samar-samar sehingga
perlu diberi bentuk berupa sumber hukum formal. Jadi sumber hukum
formal adalah perwujudan isi atau materi hukum material yang menentukan
berlakunya hukum itu sendiri.
Jenis-jenis sumber hukum formal adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang (UU). Ada dua jenis Undang-Undang yaitu dalam arti material dan dalam arti formal. Secara material, Undang-Undang yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara. Secara formal, Undang-Undang dapat diartikan setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU.
- Kebiasaan (Hukum tidak tertulis). Yaitu kebiasaan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
- Yurisprudensi. Yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Dalam membuat yurisprudensi biasanya seorang hakim akan melakukan penafsiran.
- Traktat. Yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
- Doktrin. Yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
C. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum berasal dari bahasa Belanda "rechtorde"
(susunan hukum), yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya pada
hukum. Maksud dari "memberi tempat yang sebenarnya" adalah menyusun
dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar
ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk
menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Pelaksanaan tata atau
susunan itu berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia terus
berkembang. Oleh karena itu, dalam tata hukum terdapat aturan hukum yang
berlaku positif (ius constitutum), disamping adanya aturan hukum sejenis yang pernah dan tetap berlaku yang dinamakan hukum (recht).
Dalam hukum positif Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut:
- Hukum Tata Negara (HTN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan.
- Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintahan dalam arti luas, yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.
- Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya atau mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
- Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
- Hukum Acara atau Hukum Formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Tata hukum ini terbagi atas:
- Hukum Acara Pidana yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.
- Hukum Acara Perdata yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar