Rabu, 05 April 2017

LEMBAGA NEGARA

Lembaga negara merupakan perangkat negara yang menjalankan pemerintahan secara keseluruhan.  Mengacu pada pembagian kekuasaan (Trias Politika) dari Montesque bahwa di Indonesia terdapat tiga lembaga negara yaitu lesgislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut bekerja bersama dengan saling terhubungan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Jika salah satu lembaga saja tidak ada maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam pemerintahan.

A. Lembaga Negara di Pusat
1. MPR
Menurut pasal 2 ayat (1) MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.
Tugas dan wewenang MPR:
- Mengubah dan menetapkan UUD Tahun 1945
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilu
- Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya
- Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

2. DPR
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Anggota DPR berjumlah 560 orang, keanggotaanya diresmikan oleh presiden dan berdomisili di ibukota negara. Masa jabatan DPR adalah 5 tahun.
Fungsi DPR:
- Fungsi legislasi yaitu menjalankan kekuasaan membentuk UU
- Fungsi anggaran yaitu membahas/mengubah RAPBN dan menetapkan APBN
- Fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh presiden
Tugas dan wewenang DPR:
- Membentuk UU bersama presiden
- Memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perpu yang diajukan oleh presiden untuk menjadi UU
- Menerima rancangan UU yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah
- Membahas rancangan UU
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan UU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama
- Membahas bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan APBN
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

3. DPD
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilu. Anggota DPD tiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
Tugas dan wewenang DPD:
- Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah
- Ikut membahas bersama DPR dan presiden RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah
- Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah
-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar