Jumat, 21 Desember 2018

Perjalanan

Perjalanan itu tentang tujuan.
Seberapa lama pun suatu perjalanan jika memiliki tujuan yang jelas maka akhirnya akan sampai pula. Namun seberapa cepat pun suatu perjalanan jika tanpa tujuan, maka perjalanan akan tak tentu arah dan akhirnya hanya akan sia-sia. Seperti itulah kehidupan.
Kehidupan merupakan suatu alur perjalanan. Perjalanan seeorang untuk sampai pada suatu destinasi tertentu yang hanya dirinyalah yang mengetahui. Oleh karena itu, sangat penting untuk seseorang dalam hidupnya memiliki tujuan yang ingin dicapai sehingga langkahnya akan terasa jelas. Tidak akan terbawa arus atau suasana yang terjadi pada saat itu ataupun mengikuti kemanapun orang lain pergi. Sejatinya, dirinya yang menentukan tentang mau dibawa kemana alur perjalanan itu tertuju. Apakah perjalanan jauh atau dekat, atau mungkin perjalanan lambat ataupun cepat. 


Akan tetapi bukan masalah jarak atau pun waktu yang menentukan keberhasilan suatu perjalanan melainkan tekad, keteguhan, dan kerja keraslah yang menjadi penentu ia akan sampai pada destinasi awal. Lalu melanjutkan pada destinasi berikutnya hingga sampai pada akhir.

Selasa, 18 Desember 2018

Siapa Ki Hajar Dewantara?

Suwardi Suryaningrat atau lebih dikenal dengan nama Ki Hajar Dewantara merupakan tokoh yang memperjuangkan pendidikan di Indonesia, sehingga ia mendapatkan gelar pahlawan pendidikan. Ia mendirikan perguruan Taman Siswa, sebuah perguruan yang bercorak nasional bergerak dalam bidang pendidikan dan gerakan politik. 




Ia dilahirkan pada tanggal 2 Mei 1889 di Yogyakarta. Setelah menamatkan ELS (Sekolah Dasar Belanda) ia meneruskan pelajarannya ke STOVIA (Sekolah Dokter Bumiputera), tetapi tidak sampai tamat karena sakit. Ia kemudian menulis untuk berbagai surat kabar seperti Sedyotomo, Midden Java, De Express, dan Utusan Hindia

Pada tanggal 25 Desember 1912, ia mendirikan Indische Partij bersama-sama Setiabudi dan Dr. Ciptomangunkusumo. Karena itu ia dibuang ke negeri Belanda pada bulan Agustus 1913 dan ikut membentuk Komite Bumiputera yang bertujuan mengancam Pemerintah Belanda. 

Selama dalam pembuangan itu dimanfaatkannya untuk belajar dalam hal pendidikan dan pengajaran sampai ia memperoleh Euro-peesche Akte (Akta Guru Eropa). Ki Hajar Dewantara mendirikan perguruan Taman Siswa pada tanggal 3 Juli 1922. Lalu pada tahun 1933, ia membentuk Pusat Tenaga Rakyat (Putera) dan menjadi salah seorang pemimpinnya disamping Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan K.H. Mas Mansyur. 

Pada zaman kemerdekaan, Ki Hajar Dewantara pernah menjabat menteri pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan. Beliau meninggal dunia tanggal 26 April 1559 di Yogyakarta dan jasadnya dimakamkan disana. Sebagai wujud mengenang jasa-jasanya, maka tanggal kelahiran Ki Hajar Dewantara yaitu tanggal 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional. 

Pemikaran Ki Hajar Dewantara yang terkenal adalah konsep trilogi kepemimpinan yaitu Ing Ngarso Sung Tulado, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Maksudnya, ketika berada di depan harus mampu menjadi teladan, ketika berada ditengah-tengah harus mampu membangun semangat, dan ketika berada dibelakang harus mampu mendorong orang-orang dan/ pihak-pihak yang dipimpinnya (Diah Kumalasari dalam Jurnal Istoria Volume VIII No.1 2010).
Ketiga trilogi kepemimpinan tersebut dijadikan sebagai slogan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan di Indonesia mengacu pada konsep tiga filosofi dari Ki Hajar Dewantara yang sarat akan nilai-nilai penting untuk diterapkan dalam kehidupan.

Sumber:
  1. Sutrisno dan Elizabeth Tara, Edy. 100 Pahlawan Nasional dan Sejarah perjuangannya. Jakarta: Intimedia dan Ladang Pustaka. 
  2. Komalasari, Diah. 2010. Konsep Pemikiran Ki Hajar Dewantara dalam Pendidikan Taman Siswa (Istoria Volume VIII No. 1 September 2010) dalam https://journal.uny.ac.id/index.php/istoria/article/view/3716.

Minggu, 16 Desember 2018

Hukum

A. Pengertian, Tujuan, Ciri, dan Unsur Hukum 
Menurut KBBI, hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan). 
Pengertian hukum menurut para ahli sebagai berikut:
  1. Menurut Hugo de Groot dalam "De Jure Belli ac facis" (1625) mengatakan hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. 
  2. Van Vollenhoven dalam "Het Adat recht van Nederland Indie" mengatakan hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dalam gejala-gejala lainnya. 
  3. Aristoteles mengatakan hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
  4. Leon Duguit, hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. 
  5. Samidjo, S.H. mengatakan hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. 
      Hukum yang bersifat mengatur dan memaksa ini memiliki tujuan untuk:
  1. Mengatur pergaulan hidup manusia secara dama (L.J. Van Apeldoorn)
  2. Mencapai keadilan yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
  3. Mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya (Prof. Soebekti).
      Adapun ciri-ciri hukum sebagai berikut: 
  1. Adanya perintah/larangan 
  2. Perintah/larangan itu bersifat memaksa dan mengikat semua orang.
      Hukum mengandung beberapa unsur yaitu:
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata. 
B. Sumber Hukum 
Sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa. Jika seseorang melanggar aturan tersebut, maka orang itu akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dikelompokkan atas sumber hukum material dan sumber hukum formal. 
Yang termasuk sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum. Sumber isi atau materi hukum material antara lain dari nilai agama dan kesusilaan, kehendak Tuhan (Thomas Aquino), akal budi (Grotius), serta jiwa bangsa (F.C. Von Savigny). Isi hukum ini masih samar-samar sehingga perlu diberi bentuk berupa sumber hukum formal. Jadi sumber hukum formal adalah perwujudan isi atau materi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. 
Jenis-jenis sumber hukum formal adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang (UU). Ada dua jenis Undang-Undang yaitu dalam arti material dan dalam arti formal. Secara material, Undang-Undang yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara. Secara formal, Undang-Undang dapat diartikan setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut UU. 
  2. Kebiasaan (Hukum tidak tertulis). Yaitu kebiasaan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat.
  3. Yurisprudensi. Yaitu keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Dalam membuat yurisprudensi biasanya seorang hakim akan melakukan penafsiran.
  4. Traktat. Yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
  5. Doktrin. Yaitu pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. 


C. Tata Hukum Indonesia 
Tata hukum berasal dari bahasa Belanda "rechtorde" (susunan hukum), yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Maksud dari "memberi tempat yang sebenarnya" adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Pelaksanaan tata atau susunan itu berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia terus berkembang. Oleh karena itu, dalam tata hukum terdapat aturan hukum yang berlaku positif (ius constitutum), disamping adanya aturan hukum sejenis yang pernah dan tetap berlaku yang dinamakan hukum (recht). 
Dalam hukum positif Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut: 
  1. Hukum Tata Negara (HTN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan.
  2. Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi pemerintahan dalam arti luas, yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara. 
  3. Hukum Perdata  adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya atau mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. 
  4. Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum. 
  5. Hukum Acara atau Hukum Formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Tata hukum ini terbagi atas: 
  • Hukum Acara Pidana yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material. 
  • Hukum Acara Perdata yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material.  
Sumber: Listiyarti Setiadi, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Erlangga.