Selasa, 03 Januari 2017

HAK ASASI MANUSIA (HAM)


A.  Hakikat,  Hukum dan Kelembagaan HAM 
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dimiliki oleh manusia sejak awal proses penciptaannya dan merupakan anugerah Tuhan YME. Setiap manusia mempunyai hak dasar yang sama.Oleh karena itu, batasan hak asasi manusia adalah hak asasi orang lain.
Beberapa naskah/piagam yang menetapkan beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia yang bersifat universal dan asasi diantaranya:
1.    Piagam Madinah (abad 7 M)
Berisi perjanjian antara masyarakat muslim dan non muslim untuk saling melindungi dan menghormati hak asasi masing-masing.
2.    Magna Charta  di Inggris (1215) 
Berisi perjanjian bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi rakyat.
3.    Petition Of Rights di Inggris (1628)
Berisi petisi yang diajukan oleh bangsawan kepada raja dihadapan parlemen.
4.  Habeas Corpus Act di Inggris (1679) 
Undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
5.    Bill of Rights di Britania (1689) 
Berisi pembatasan kekuasaan raja sehingga hak-hak raja untuk melaksanakan kekuasaan dihilangkan, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan.
6.    Declaration of Independence di Amerika (1776)
Berisi persamaan dan kebebasan hak untuk hidup, mengejar kebahagiaan dan lain-lain.
7.    Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen di Perancis (1789) 
Berisi lima hak asasi yaitu pemilikan harta, hak kebebasan, hak persamaan, hak keamanan, hak perlawanan terhadap penindasan. 
8.    Atlantic Charter saat Perang Dunia II (1941)
F.D. Roosevelt menyebutkan ada 4 macam kebebasan (four freedom) yaitu:
a. Kebebasan berbicara dan berpendapat
b. Kebebasan beragama
c. kebebasan rasa takut
d. Kebebasan dari kekurangan  
9.    Universal Declaration of Human Rights/ UDHR (10 Desember 1948)
Dicetuskan oleh PBB, memuat pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, kepemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja, hak kebebasan beragama.
       
Dasar Hukum HAM di Indonesia:
1.    Pancasila
2.    UUD 1945 pembukaan aline I dan IV,  pasal 27, 28,  28 A-28J, 29, 30,31,32,33,34
3.    UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4.    UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
5.    Keppres No 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
6.    UU No 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman yang Kejam
7.    Keppres No 181 Tahun 1998 tentang Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan

Macam-macam HAM secara umum dibedakan:
1.  Hak asasi pribadi antara lain meliputi: kebebasan berpendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dll
2.  Hak asasi ekonomi antara lain: hak memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya dll
3.  Hak asasi politik antara lain: hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, berorganisasi dll.
4.  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
5.  Hak asasi sosial dan kebudayaan, misalnya hak untuk memilih pendidikan, menciptakan lagu, memperoleh pekerjaan dll.
6.  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, seperti peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan.

B.    Pelanggaran HAM
 Pelanggaran HAM dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. Pelanggaran HAM biasa, contohnya kasus pencemaran nama baik, pemukulan, pencurian, penipuan, tawuran.
2. Pelanggaran HAM berat, terdiri dari: 
a. Kejahatan genosida yaitu perbuatan yang dilakukan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok etnis, ras, agama dan lain-lain. contohnya membunuh anggota kelompok, memindahkan paksa anak-anak dari satu kelompok ke kelompok lain.
b. Kejahatan kemanusiaan yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang ditujukan langsung pada penduduk sipil. Contohnya pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, penganiayaan, penculikan, kejahatan apartheid. 

Beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia diantaranya:
1.      Kasus Tanjung Priok (1984)
2.      Kasus Marsinah (1994)
3.      Kasus terbunuhnya wartawan Udin
4.      Kasus Munir, aktivis HAM
5.      Peristiwa Trisakti (1998)
6.      Kasus Kemerdekaan Timor Timur (1999)
7.      Peristiwa Ambon (1999)
8.      Kasus Poso
9.      Kasus Sampit (Dayak-Madura) 
10.     Kasus TKI di Malaysia
11.    Kasus Bom Bali I dan II, dan lain-lain.

C.    Upaya Perlindungan HAM
Lembaga perlindungan HAM di Indonesia bertugas melindungi pelanggaran HAM oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap perikemanusiaan. 
1.   Komnas HAM
            Tujuan: memberikan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia
            Fungsi : fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
2.  Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diperuntukkan bagi pelanggaran HAM berat. Ada 2 jenia pelanggaran HAM berat yaitu:
a.     Kejahatan genosida  adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok etnik, dan kelompok agama.
b.     Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
3.  Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
4.  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
5.  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
6.  Komnas Perlindungan Anak
7.  Perlindungan Buruh
8.  Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)

D.    Upaya Penegakan HAM
Peran masyarakat dalam upaya penegakkan HAM yaitu:
1.  Menyampaik laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan, dan pemajuan HAM.
2.  Mengajukan usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
3.  Lembaga kemasyarakatan baik sendiri atau bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian, pendidikan penyebarluasan informasi mengenai HAM.

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTS kelas VII. Tim Kreatif